PALEMBANG, GLOBALPLANET - Advokat Nurmalah SH MH melaporkan balik Zulkifli Sitompul mantan notaris yang menyebutnya sudah memberi keterangan palsu, bersumpah palsu hingga menggunakan bukti palsu dalam persidangan.
Tiba kembali ke Mapolda Sumsel guna memberikan keterangan, Nurmalah menegaskan bakal terus membawa persoalan ini hingga ke meja hijau sebab merasa sangat dirugikan atas tudingan tersebut.
"Laporan yang mereka tuduhkan ke saya sama sekali tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya. Apalagi tuduhan itu diekspos ke media dengan sengaja jumpa pers bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution DKK, saya merasa sangat dirugikan," ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Nurmalah menjelaskan, persoalan ini menyangkut proses sidang tanah yang sebenarnya telah selesai.
Bermula saat dirinya menjadi kuasa hukum dr. AK Ansyori yang terlibat permasalahan tanah melawan Syarif Zubir.
Masalah itu dimulai saat dr. AK Ansyori membeli tanah seluas 1,8 hektar di Jalan Noerdin Pandji Kebun Sayur Palembang dari seseorang bernama Jafar.
Pembelian itu tercatat sesuai akta jual beli No 141/sukarami/2007 sesuai SHM No.8210/2007 dan telah dibalik nama atas nama dr.AK.Ansyori.
Namun belakangan, dr. AK Ansyori digugat oleh Syarif Zubir dengan tuduhan melawan hukum menyerobot tanah.
Singkat cerita, persoalan ini berlanjut ke pengadilan dengan Nurmalah dan tim sebagai kuasa hukum dr. AK Ansyori.
"Terhadap gugatan Syarif Zubir, kami gugat balik. Nah gugatan dia ditolak dan gugatan kami yang dikabulkan. Justru dia yang diperintahkan hakim untuk membayar uang perkara. Dan tanah tersebut sah dinyatakan milik dr. AK Ansyori," jelasnya.
Namun disaat proses hukum tersebut sampai ketahap Peninjauan Kembali (PK), tiba-tiba Zulkifli Sitompul mengajukan gugatan.
Zulkifli mengklaim tanah yang bersengketa itu adalah miliknya.
"Padahal selama saya berperkara dengan Syarif Zubir, dia tidak pernah menceritakan tanah itu sudah dijual kepada Zulkifli Sitompul. Namun tiba-tiba Zukifli Sitompul mengklaim tanah tersebut membeli dari Syarif Zuber. Kan hal itu sangat aneh dan patut dipertanyakan," ucapnya.
Selain itu dalam proses gugatannya, Zulkifli Sitompul juga melaporkan dr. AK Ansyori dan Nurmalah selaku kuasa hukum dengan dugaan menggunakan keterangan palsu, bersumpah palsu hingga menggunakan bukti palsu dalam persidangan.
Laporan yang sangat disayangkan oleh Nurmalah dan timnya.
"Zulkifli Sitompul juga kan mantan notaris, harusnya dia paham sebelum beli tanah mesti cek fisik dan cek yuridis. Apalagi diatas tanah itu juga ada pemberitahuan. Ditulis nama dr Ansyori diatasnya . Harusnya kalau dia cek, dia benar-benar tahu bagaimana situasi dan kondisi tanah itu," ujarnya.
"Disini saya jadinya ragu, apakah benar terjadi pembelian. Walaupun memang ada akte diatas formalnya akta," katanya menambahkan.
Nurmalah berharap laporannya ini dapat terus maju hingga ke persidangan sehingga pelaku dapat dihukum sebagaimana hukum yang berlaku.
"Untuk itu saya datang lagi kesini dan tadi menjawab kurang lebih sebanyak 16 pertanyaan penyidik dan tadi sudah ditandatangani. Kasus ini harus terus berjalan supaya juga menjadi pembelajaran, jangan menuduh orang sembarangan," tegasnya.