loader

Terkait Penipuan Proyek Fiktif, Yeperson SH; Permasalahan Klien Kami HK Sudah Selesai Secara Kekeluargaan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu, bahwa seorang perempuan HK (31) ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, atas laporan dugaan penipuan proyek fiktif. Terkait hal itu kuasa hukum HK, Yeperson Zalik dan Partner membeberkan sebenarnya yang terjadi. 

Menurut Yeperson Zalik bahwa kliennya HK mendatangi Polrestabes Palembang, pada Rabu (4/8/2022) sore untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pelapor Alberto Einstein Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

"Klien kami janjian bertemu dengan korban di Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelesaian dan perdamaian. Saya tegaskan, penangkapan di rumah itu tidak benar, klien kami kooperatif datang," ujar Yeperson, Minggu (7/8/2022) sore.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa keesokan harinya Kamis (5/8/2022) sekira

pukul 16.00 WIB, permasalahan antara korban dan HK telah diselesaikan dengan baik yang difasilitasi langsung oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang.

"Klien kami ini sudah sangat profesional di bidang kontraktor. Sudah terjun di dunia kontraktor sejak tahun 2015 lalu, jadi sekali lagi kami dari kuasa hukum HK menegaskan bahwa permasalahan ini sudah selesai," tegasnya.

Masih katanya, Selaku kuasa hukum HK sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian polrestabes Palembang unit Pidum yang telah memfasilitasi perdamaian antara klien saya dengan korban.

"Kami ucapkan terima kasih kepada unit Pidum Polrestabes Palembang yang sudah memfasilitasi perdamaian antara klien saya dan korban," tutupnya. 

Sebelumnya korban Alberto Einstein Dendi (39), melaporkan HK ke Polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR , Kabupaten OKI tepatnya berada di Desa Gajah Mati, Kabupaten OKI, Sumsel.

Jika korban mau mendapatkan proyek tersebut maka harus menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Lalu korban mentransfer ke rekening bank BCA milik tersangka sebesar Rp 100 juta, seiring waktu dan tepat 3 bulan kemudian korban belum mendapatkan kejelasan proyek tersebut.

Karena korban tidak mendapat kejelasan tentang proyek yang dijanjikan akhirnya mencari kebenaran sendiri tentang proyek tersebut. Disaat korban mendapat kabar bahwa proyek yang dijanjikan tersangka tidak ada, lalu korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Share

Ads