PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oktavianus (38) mendapat Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif dari Kejari Ogan Ilir atas perkara penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Terlihat jelas kebahagiaan di wajah pria asal Pemulutan, Ogan Ilir yang terjerat kasus penadahan barang curian, Kamis (1/9/2022) sore.
Dengan mendapat RJ, maka Oktavianus terbebas dari perkara pidana yang menjeratnya.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Bahwa yang bersangkutan Oktavianus belum pernah terlibat tindak pidana, ancaman hukuman Pasal 480 KUHP itu di bawah 5 tahun penjara," ujar Marthen didampingi Kasi Pidum Ahmad Sazili kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) sore di kantor Kejari OI.
Lanjutnya, untuk poin lainnya yang menjadi pertimbangan restorative justice adalah kesepakatan perdamaian dan adanya respon positif dari masyarakat agar perkara ini dihentikan dengan keadilan restoratif. "Makanya hari ini Kejari menghentikan perkara terhadap yang bersangkutan," kata Marthen.