loader

PN Pangkalan Balai Turun Langsung ke Lahan Sengketa untuk Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, turun langsung ke lapangan di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam kasus sengketa tanah seluas 1500 M2.

Majelis Hakim Pangkalan Balai diketuai Silvi Aryani SH MH, turut hadir juga dua belah pihak berperkara yakni sebagai penggugat I Ruslan, serta penggugat II Ilyas, Jumat (2/9/2022) siang.

Sementara dari pihak tergugat, Indriana Angdrial dan Indra Muliawan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Titis Rachmawati SH MH yang juga turut tergugat dalam perkara ini.

Hakim yang memimpin sidang pemeriksaan setempat ini mengatakan bahwa sidang ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa, letak tanah di mana, kondisinya seperti apa, sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan.

Sementara, Dr Sudarna SH MH selaku kuasa hukum pihak penggugat berharap agar majelis hakim dapat menegakkan kepastian hukum, terutama alas hak dari pada kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya.

"Yang mana dalam perkara ini juga kami menduga adanya perbuatan mafia tanah, untuk itu sangat berharap dalam putusan gugatan nanti dapat mengabulkan gugatan yang kami layangkan ke pihak PN Pangkalan Balai," katanya sembari mengatakan bahwa negara sudah terang - terangan ingin memberantas mafia tanah.

Sedangkan, Ilyas sebagai penggugat II meminta keadilan atas sebidang tanah yang telah diklaim sepihak oleh pihak tergugat yang saat ini dalam upaya hukum gugatan.

"Alas hak yang digunakannya selaku penggugat atas tanah tersebut adalah alas hak berdasarkan surat keterangan ladang nomor 272/62/KK/Ld.P1 tertanggal 27 September 1962 yang dibeli dari ahli waris Ruslan yang telah dibuatkan sertifikat hak milik tahun 2011 dan dipagar tahun 2012," jelas Ilyas.

Lanjutnya, heran dari pihak tergugat, dia mengakunya ada surat SPH tahun 2004 dengan luas tanahnya berbeda dengan sertifikat tanah asli yang saya miliki, sementara sertifikat tanah yang asli milik saya itu terbitnya tahun 2011.

"Dari situ ada keganjilan antara surat SPH milik tergugat dengan sertifikat tanah yang dia miliki, yang mana semestinya ada rentang waktu 7 tahun buat pihak tergugat untuk membuat sertifikat," akunya.

Terpisah, Andre Yunialdi SH sebagai kuasa hukum para tergugat juga mengklaim tidak ada tumpang tindih tanah. seperti yang dilayangkan oleh pihak penggugat, yang mana tanah tersebut nyatanya telah dilakukan eksekusi atas putusan dari PN Pangkalan Balai beberapa waktu lalu.

"Menurut perhitungan dari pihak PN Palembang saat dilakukan ekseskusi telah sesuai dengan letak batas tanah,  jadi tidak ada kami mengambil lahan milik para penggugat," ujarnya.

Share