PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait dugaan penganiayaan terhadap AM (17) santri Pondok Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo Jawa Timur, asal Kota Palembang yang meninggal dunia, Senin (22/8/2022) lalu. Titis Rachmawati sebagai kuasa hukum keluarga korban akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Sebelumnya pihak Pondok Modern Darussalam Gontor telah melayangkan surat pernyataan resmi terkait wafatnya santri AM melalui juru bicara pondok yakni Noor Syahid pertanggal Senin (5/9/2022) dimana terdapat 3 poin.
Singkatnya 3 poin berisikan pernyataan Pertama, Pondok Modern Darussalam Gontor memohon maaf sekaligus berbelasungkawa yang sebesar - besarnya atas wafatnya almarhum AM, khususnya terhadap orang tua dan keluarganya.
Kedua, berdasarkan temuan tim pengasuhan santri pihaknya memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat. Menyikapi hal ini, pihak pondok langsung bertindak cepat dengan menindak atau menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut.
Ketiga, pihaknya juga siap mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakkan hukum terkait peristiwa wafatnya almarhum AM.
Menanggapi hal ini, orang tua korban Soimah Didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati, Selasa (6/9/2022) siang bertempat di kantornya mengatakan dalam hal ini yang disesalkan oleh ibu Soimah yakni pada waktu penyampaian resmi ketika jenazah itu disampaikan kerumah duka Soimah.
"Ada hal-hal yang tidak konsisten, contohnya ketika awal mengatakan bahwa anaknya meninggal karena sakit, dan ketika membuka jenazah korban itu keluarga melihat kondisi yang sangat memprihatikan. Berangkat dari itulah Soimah yakin penyebab meninggalnya anaknya bukan karena sakit. Hal inilah yang dimaksud ketidak konsistenan lembaga pendidikan ini," jelas Titis.
Terkait adanya pernyataan resmi dan permohonan maaf dari pondok pesantren sendiri, Titis mengatakan didalam permohonan maaf tersebut pihaknya pondok juga mengakui dalam pengantaran jenazah tersebut ada hal - hal yang tidak sesuai fakta dan mengakui adanya suatu diduga tindak pidana kekerasan. "Menurut pihak pesantren ada aksi kekerasan didalam lingkungan pesantren," tegasnya.
Lanjutnya, dengan adanya permohonan maaf dari pesantren ini, Titis mengatakan secara langkah hukum pihaknya akan meneruskan kasusnya ke ranah hukum. "Karena sesuai dengan statement pihak Gontor sendiri ada dugaan tindak pidana penganiayaan, dan kedepan akan bersinergi dengan pihak penegak hukum, pak Hotman Paris juga sudah memberikan statement kepada Kapolda Jawa Timur, dan jajarannya untuk segera mengusut dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap penyebab meninggalnya anak ibu Soimah," ujarnya.
Untuk membuat laporan, Titis menambahkan berdasarkan informasi bahwa dari Polres Ponorogo sudah menghubungi melalui Kasat Reskrim nya Nikolas menghubungi asisten ibu Een. "Sudah ada 7 orang saksi yang telah diperiksa, dan adanya permintaan dari Polres untuk melakukan autopsi, tinggal menunggu keputusan dari keluarga korban, dan koordinasi lainnya," ungkapnya.
Titis Rachmawati juga mengatakan akan mengawal kasus ini bersama Polisi hingga tuntas. "Kita sampai saat ini mendapat informasi melalui WA dan belum secara langsung bertemu pihak penyidik Polres Ponorogo. Kita follow up dahulu bukti LP A dari penyidik apabila nanti sangat diperlukan butuh LP B kita akan berangkat di Jawa Timur, karena saat ini memang keterbatasan ibu Soimah dalam biaya keberangkatan," tukasnya.
Terakhir, Titis Rachmawati mengatakan pihaknya sedang mendalami surat pernyataan yang diberikan pihak pondok pesantren dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada polisi. Dan apabila hasilnya kurang memuaskan makan akan tentunya mengambil langkah-langkah selanjutnya.