PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jajaran Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel menindaklanjuti surat edaran Kakorlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI terkait penindakan hukum kejahatan over dimensi dan pelanggaran over loading di wilayah hukum Polda Sumsel.
Hal ini diketahui penandatanganan kerja sama antara Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel tentang Penindakan kejahatan over dimensi dan pelanggaran over loading di wilayah hukum Polda Sumsel di kantor Ditlantas Polda Sumsel Selasa (20/9/2022).
Direktur Lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyasastra SIK mengatakan dalam surat edaran Kakorlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI telah disampaikan salah satunya menindak kendaraan yang over dimensi dan over loading.
"Sebagai bentuk perwujudannya kami Ditlantas dan Dishub kami mengimbau, melakukan sosialisasi hingga peneguran bahkan penindakan baaik itu tilang ataupun menurunkan muatannya sampai memotong langsung bak truk yang over dimensi,"kata Pratama Adhyasastra kepada wartawan usai penandatanganan.
Untuk penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over loading kata Pratama sudah mulai dilaksanakan tahun ini. Namun sebelum melakukan penindakan pihaknya meminimalisir pelanggaran pelanggaran kendaraan over dimensi dan over loading.
"Untuk di daerah nanti akan dibuatkan perda yang berkaitan dengan kelayakan yang juga sudah diatur dalam undang undang Lalu lintas bagaimana memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas. Karena kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sangat berbahaya, "bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Pratama yang terpenting dalam penanganan kendaraan over dimensi dan over loading untuk menciptakan Lalu lintas yang berkeselamatan. "Yang kedua ini juga untuk menjaga aset aset negara seperti kerusakan jalan akibat kendaraan over dimensi dan over loading,"terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa menambahkan kendaraan over dimensi dan over loading salah satu penyebab kerusakan jalan di Sumsel banyak baik itu jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten kota.
"Makanya Gubernur dan Kapolda Sumsel melakukan penertiban terhadap kendaraan over dimensi dan over loading dengan menggunakan timbangan portabel,"ujarnya.
Diakui Ari selama ini sudah ada pos pos timbangan yang Dishub bersama Ditlantas untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang over dimensi dan over loading. "Sifat timbangan portabel ini dinamis bergerak tidak hanya disatu tempat. Ada 17 unit timbangan portabel yang tersebar di 17 kabupaten kota di Sumsel,"jelasnya.