loader

Kejari Palembang Tahan Augie Bunyamin Terkait Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang melakukan tahap II terkait perkara dugaan korupsi dengan kedua terdakwa yakni  Augie Yahya Bunyamin (59) mantan Dirut Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir (56) kontraktor proyek PT Palcon Indonesia, Selasa (25/10/2022).

Keduanya terlibat dugaan korupsi dalam rehab/renovasi Hotel Swarna Dwipa pada tahun 2016 - 2017 dengan pagu anggaran 37 Milyar, dengan kerugian negara 3,6 Milyar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M.F. Hasibuan SH, MH, MM mengatakan terhadap kedua terdakwa ini, penuntut umum melakukan penahanan 20 hari kedepan mulai tanggal 24 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

"Pada tahun 2016 - 2017 terjadi rehab di Hotel Swarna Dwipa BUMD milik propinsi Sumatera Selatan dan proyek tersebut di lelang. Sebenarnya, ada aturan yang mengatur tentang BUMD propinsi lalu dimasukkan Rab jadi seolah di tahun 2016 - 2017 dilaksanakan proyek tersebut," ujar Hasibuan.

Lanjutnya, namun kenyataannya bantuan dari provinsi tidak ada proyek itu, digunakan oleh terdakwa Augie selaku Dirut dengan menggunakan dana operasional. 

"Uang dari APBD provinsi tidak ada, masih dikerjakan dengan menggunakan dana operasional dan juga terdakwa Augie melakukan penunjukan langsung sendiri. Dengan anggaran 37 Milyar. Dan barulah tahun 2018 proyek ini di usulkan ke Hotel Swarna Dwipa, ini salah satu dipermasalahkan," jelasnya.

Masih kata Hasibuan mengatakan uang milik Swarna Dwipa yang digunakan ini milik BUMD harus menggunakan aturan yang sudah ditetapkan masalah mekanisme dari pelelangan di BUMD dan BUMN juga mengacu kepada Pelpres.

"Saksi dalam berkas perkara ini ada 35 orang saksi dan 4 orang ahli," katanya.

Lanjutnya untuk Pasal yang didakwakan yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1  ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

Yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Kedua terdakwa tersebut didakwakan sama, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan seumur hidup," pungkasnya.

Share

Ads