PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ilyas Helmy melakukan upaya banding untuk mencari keadilan dalam perkara sengketa tanah, atas putusan Pengadilan Negeri Sukajadi, Banyuasin. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sudarna SH MH Hum.
Menurutnya, hak atas tanah kliennya hilang karena putusan Pengadilan Negeri Sukajadi, Banyuasin dengan nomor 8/Pdt G/PN Pkb kemarin.
"Benar kami meminta keadilan, dimana Putusan Pengadilan Negeri Sukajadi Banyuasin kemarin membuat klien saya kehilangan hak atas tanahnya. Demi rasa keadilan kami akan layangkan banding," jelasnya saat diwawancarai di kantornya di Jakabaring, Palembang, Sabtu (12/11/2022).
Diceritakannya, kliennya Ilyas Harmy membeli tanah milik Ruslan di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, seluas 1.500 M atau Panjang 50 M x lebar 30 M.
Tiba-tiba ada saudara Indriani hanya memiliki dasar hukum SPH dari Camat mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.
"Akhirnya kami layangkan gugatan, kepada Indriani selalu tergugat. Namun putusan pengadilan kami yang kalah. Padahal hanya SPH Camat dan lokasi letak tanah pun salah," ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya tetap menghargai keputusan pengadilan namun belum merasa lega dengan keputusan itu. "Selain melakukan upaya banding, kami juga melihat dari data dan bukti - bukti yang ada dari pihak tergugat mempunyai suatu praduga terhadap suatu surat yang menjadikan dasar alas hak melawan kami," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, kami menduga khawatiran bahwa surat tersebut palsu. "Jadi kami akan mencoba untuk meneruskannya kepada pihak Kepolisian, kita akan melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan berbagai macam bentuk surat yang diajukan kemarin yang kami khawatirkan bahwa palsu," pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama pemilik awal tanah Ruslan juga didatangkan untuk memberikan kesaksian kepemilikan tanah tersebut.
"Saya pemilik pertama itu tanah waris dari almarhum orang tua saya tahun 2003. Awalnya itu seluas 9.562.50 M surat tanahnya tahun 27 September 1962 diketahui oleh kades kepala kampung setempat. Lalu tahun 2010 saya jual perkapling. Artinya tidak benar itu tanah milik orang lain itu tanah saya," katanya