loader

Kejari Prabumulih Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi Kredit BRI

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menerima uang pengganti dari terpidana Ibrahim Hamid karena merugikan negara. Kasus korupsi kredit bank BRI ini sempat viral di Kota Prabumulih. 

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi intelijen Anjas Karya SH MH senin sore (14/11/2022) mengatakan, bahwa pihaknya menerima  pembayaran uang pengganti terpidana Ibrahim Hamid. 

"Ini kasus korupsi pemberian kridit di bank BRI pada tahun 2017 silam. Dan ini merupakan kerja keras cerdas tim kita Pidsus yang dibantu  Intel,” ucapnya. 

Diceritakan Mang Oi sapaan akrabnya, sebelumnya tim sudah melakukan eksekusi kepada terpidana yakni menyita 5 unit bidang tanah dan bangunan yang nantinya akan dilelang. Namun dalam perjalanan, keluarga terpidana, mendatangi kajari dan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 497,2 juta rupiah.

“Uang ini nantinya akan kita setorkan balik ke kas negara,” urainya. 

“Setelah adanya uang pengganti ini, maka kami akan mengembalikan 5 unit tanah tersebut. Sertifikat kita kembalikan kepada pihak BRI, karena tanah tersebut masih menjadi anggunan di bank tersebut", tegasnya. 

Dengan mengembalikan uang tersebut, maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman subsider 1 tahun. 

“Terakhir, dengan kasus ini, uang negara terselamatkan sebanyak, 1.2 Milyar,  dengan rincian 700 Juta sudah kita setorkan ke kas negara, dan nanti besok pagi uang ini juga kita setorkan,” tutupnya. 

Share