PALEMBANG, GLOBALPLANET - Uang koprasi kurang lebih mencapai Rp10 milyar rupiah yang harusnya digunakan untuk re-planting hilang diduga digelapkan oleh mantan pengurus mereka bernama Wiyono.
Akibat dugaan tindak pidana penggelapan uang yang berjumlah miliyaran tersebut, puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani kebun sawit mendatangi Polda Sumsel. Untuk menayakan kasus teraebut.
Apalagi berkas perkara dalam kasus tersebut telah P19 dengan teruga pelaku bernama Wiyono dan Sairoji yang merupakan pengurus KUD Serba Usaha Desa SP 2 Gading Raja, Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan, dimana perkara ini ditangani subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ditemui di Polda Sumsel, Sarto ketua pengurus KUD Serba Usaha yang baru mengatakan bahwa perkara ini sudah di laporkan sejak maret 2022 lalu.
Namun, pelaku Wiyono dan Sairoji baru di tangkap dan dilakukan penahanan pada pertengahan bulan September 2022 lalu.
"Untuk diketahui bahwa, uang kas tersebut sudah disimpan sejak tahun 2000 sampai akhir tahun 2020 dengan nilai kurang lebih mencapai Rp10.9 milyar rupiah," ujarnya, Rabu 23 November 2022.
Dikatakan Sarto bahwa, uang kas tersebut merupakan iuran tiga bulan sekali dari anggota KUD Serba Usaha dari anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 918 orang.
"Untuk iuran itu satu bulan sekali dengan jumlah 30 persen dari hasil panen setiap anggota KUD," katanya.
Diungkapkan Sarto, dugaan hilangnya uang kas tersebut baru diketahui setelah para anggota KUD ingin menggunakan uang kas tersebut untuk membiayai Re-planting kebun sawit.
Dalam hal ini, Sarto sangat menyayangkan pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku yakni penggelapan dalam jabatan.
"Untuk saat ini harapan kami uang tersebut dikembalikan. Uang itu, akan digunakan untuk me re planting kebun sawit kami," jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kuasa hukum dari KUD Serba Usaha, Rico Wantrisno SH mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ulang.
"Kami sudah sempati mediasi, untuk mengembalikan uang namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum ada kejelasan," katanya.
Dikatakan Rico akibat hilangannya uang kas tersebut membuat biaya re-palnting gelembung menjadi membengkak.
"Akibat nya biaya re planting jadi melambung tinggi," tutupnya.










