loader

Kuasa Hukum Pertanyakan Eksekusi yang Dilakukan PN Palembang Terhadap Lahan di Jalan Residen Abdul Rozak

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Advokat Iir Sugiarto, SH selaku kuasa hukum  mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang terhadap tiga kliennya pemilik lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan IT II, Palembang.

Tiga bidang tanah yang dieksekusi merupakan milik kliennya atas nama Harianto dengan luas 1892 m², milik Fahidin Bunyamin seluas 1797 m² dan Mattjik Ahmad seluas 731 m² dengan alas hak sertifikat hak milik.

Iir Sugiarto mengatakan, belum memahami terkait kegiatan di Jalan Abdul Rozak, Selasa  (29/11). "Terkait kegiatan di Jalan Abdul Rozak, Kami juga tidak memahami apa yang dilakukan. Eksekusi terhadap nomor putusan berapa, kami tidak tahu," jelas Iir saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) siang.

Lanjut Iir mengatakan berdasarkan informasi yang mereka dapatkan di lapangan, eksekusi lahan tersebut merupakan eksekusi lanjutan nomor 90.

"Putusan 90 itu memenangkan Kosim Kotan luas tanah 10 ribu m², Lalu, Kosim Kotan kembali mengajukan gugatan di atas bidang yang sama nomor perkara 183. Namun, eksekusi lahan 488 m² dibatalkan," katanya. 

Iir menjelaskan, Kosim Kotan kembali melakukan banding atas perkara tersebut, namun hasil banding justru menguatkan putusan tingkat pertama.

"Lalu kembali melakukan upaya hukum kasasi. Dalam putusan kasasi betul, bahwa putusan pertama dan banding dibatalkan. Namun, gugatan dari penggugat tidak diterima," tambahnya. 

Masih katanya, Artinya, terhadap bidang tanah itu ada dua perkara nomor 183 dan 90. Perkara 90 yang kemarin katanya eksekusi lanjutan. "Tapi, bagaimana dengan perkara 183, masa satu orang yang telah memiliki tanah menggugat tanah sendiri," ujarnya.

Lebih jauh Iir menjelaskan dari tiga bidang tanah yang dieksekusi kemarin, seluruhnya milik tiga klien. "Dari 10 ribu meter yang akan dieksekusi, sekitar 5000 ribu milik klien kami," tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PN Klas IA Palembang, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Bagi para pihak yang terlibat kemarin, kami akan melakukan upaya hukum. Menggugat pihak terkait, salah satunya pemohon eksekusi Kosim Kotan. Pasti akan kami gugat, karena bidang tanah itu jeles kepemilikannya milik klien kami," tutupnya. 

Share

Ads