OKI, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan penghentian tuntutan secara keadilan restoratif justice atas perkara 480 KUHP yang dilakukan NWI (53), disangka menadah barang curian aki.
"Kami menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice, atas perkara 480 KUHP yang dilakukan NWI (53), disangka menadah barang curian aki dengan kerugian sekitar Rp.1.5 juta, sedangkan kasus ini terjadi pada September 2022 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI Dicky Darmawan melalui Kasi Pidum Arief.
“Kami memberikan satu peringatan kepada bersangkutan NWI (53) disaksikan keluarga perbuatan ini tidak boleh diulang kembali, apabila ada seseorang yang menjual barang harus jelas siapa pemiliknya agar tidak disangkakan penadah barang curian,” pesannya.K
Kejari OKI juga mengingatkan, kepada masyarakat lainnya hendaknya perbuatan ini menjadi pelajaran bagi semua, kenali hukum maka akan menjauhkan dari hukuman.
'Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice sebagai perwujudan kepastian hukum, tentunya harus memenuhi ketentuan syarat diantaranya tersangka belum dihukum, baru pertama kali melakukan pidana kemudian proses damai tanpa tekanan dan intimidasi dari pihak manapun,” jelasnya.
Sementara itu NWI (53) dihadapan keluarga dan Kejaksaan Negeri OKI berjanji, tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Saya menyesal atas kehilafan dan perbuatan yang telah saya lakukan,” katanya.