PALEMBANG, GLOBALPLANET - Bea Cukai Sumatera bagian Timur melakukan pemusnahan yang di jalan Mayor Memet Sastra Wirya No.360, Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Selasa (13/12/22).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah 6,6juta batang rokok, 1.012pcs Alat Kesehatan, Sparepart, 966 barang tidak dikuasai, 10 ribu liter Minuman Etil Alkohol, 719 box Obat - obatan, 83pcs Sex Toys.
Barang-barang tersebut merupakan hasil Kolaborasi penindakan oleh berbagai pihak dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
Jajaran yang berkolaborasi dalam penindakan dari bulan November 2021 hingga sekarang yaitu dari Jajaran Kodam TNI-AD, Kepolisian Daerah Sumsel, Kejaksaan Tinggi, Pangkalan TNI-AL, BNNP, PT Pos Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, Pelindo.
Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin,SE,MH mengatakan.
"Sejalan dengan arahan pimpinan Polri, menginginkan penegakkan hukum dilakukan secara rutin, kami berupaya penegakkan hukum terhadap barang-barang impor ataupun rokok yang tanpa cukai beredar tanpa ijin diwilayah hukum Sumatera Selatan" jelasnya saat ditemui awak media dalam gelar Pemusnahan tersebut.
Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdapat juga Narkotika dan Psikotropika yang penyelesainnya dilimpahkan pada Polda Sumsel dan BNNP Sumsel, Jambi, Bangka Belitung.
Adapun Barang-barang tersebut dengan rincian di kanwil DJBC Sumbagtim yakni 17000gram Methamphetamine, 68 gram tembakau sintetis, 600 butir Tramadol, 114 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir obat Hexymer. Untuk wilayah KPPBC Tanjung Pandan berupa 696 butir Trihexyphenidyl, 550 butir Tramadol, 178 gram tembakau sintetis, dan 458,73 gram Methamphetamine. Sedang di KPPBC Palembang berupa 5gram tembakau sintetis dan 317 gram ganja. Untuk wilayah KPPBC Jambi yakni ada 100 butir tramadol dan 1109 gram Methamphetamine.
Penindakan barang-barang ilegal ini tidak akan dapat dicapai secara maksimal tanpa Kolaborasi dan Sinergi dari semua pihak, seperti yang dikatakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris.
"Untuk Pemusnahan kali ini, bagaimana menangani barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dibidang Kepabeanan maupun ketentuan dibidang Kecukaian, prosesnya setelah kita minta ketetapan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka ditetapkanlah ini diperuntukan pemusnahan yang bertujuan memberi efek jera terhadap pelaku-pelaku yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai." tandasnya.