PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menerapkan penyelesaian secara restorative justice (RJ) pada kasus dugaan pengeroyokan di Aula Polsek RKT.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Jumat 10 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 wib, di Jalan cor beton depan kantor Pertanian Kecamatan RKT Kota Prabumulih.
Tiga pelakunya yakni, Ediyanto alias Yanto (38) warga Desa Karang Bindu. Yosen (45) warga Desa Karangan dan Hendra (39) warga Desa Karangan Kecamatan RKT.
“Mereka sepakat berdamai dengan Suwanto (45) yang beralamat di Mess penginapan Desa Karang Bindu Kecamatan RKT Kota Prabumulih yang seharian berprofesi sebagi supir,” urai Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, Melalui Kapolsek RKT Iptu Dedi Apriansah SH.
Lanjutnya, Proses perdamaian disaksikan Toko adat Heru Kurniawan, Kades Karangan Yayan, Bhabinkamtibmas Desa Karangan Bripka Dasrianto, Bhabinkamtibmas Desa Talang Batu Aipda Rebi Nirwan. Kanit Intelkam Aiptu Latip dan Kanit Reskrim Aipda M.Agustino,SH.
"Semuanya berjalan lancar kondusif saat melaksanakan restorative justice untuk tindak pidana pengeroyokan tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan dugaan tindak pidana pengoroyokan dipicu pelaku Ediyanto, Yosen dan Hendra menyetop mobil korban, kemudian pelaku bertanya mengenai permasalahan anak pelaku Ediyanto dikarenakan tidak senang dengan perkataan korban.
kemudian pelaku Ediyanto langsung menendang perut dan meninju di wajah, Hendra langsung meninju bagian pundak belakang dan Yosen meninju pundak belakang secara bersamaan.
Sempat di lerai warga, dan saksi kemudian korban langsung berobat ke RS Fadilah kota prabumulih sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RT.
Kepolsek menegaskan saat ini kedua belah pihak sepakat bahwa kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atas dasar keduanya tidak akan melanjutkan ke proses pengadilan.
“Kemudian kesepakatan itu juga telah dibuatkan surat perjanjian damai oleh pemerintah desa setempat,” tutupnya.