loader

Berkas Perkara Korupsi Bawaslu Prabumulih Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Berkas perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliar, akhirnya dilimpahkan JPU Kejari Prabumulih, Kamis, (2/2/2023) Artinya, ketiga pejabat tinggi Bawaslu Prabumulih terlibat kasus korupsi tersebut tinggal menunggu sidang. 

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan, kalau berkas perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

“Berkas perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, benar telah dilimpahkan JPU Kejari Prabumulih ke PN Tipikor Palembang,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, berkas perkara itu, atas nama Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih). Lalu, Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu Prabumulih), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu Prabumulih). 

“Informasi kita terima dari PN Tipikor Palembang, dijadwalkan minggu depan sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih merugikan negara Rp 1,8 miliaran sudah mulai disidangkan,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Sebelumnya, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih ini telah disangkakan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Diancam 20 tahun penjara, hasil audit BPKP Provinsi Sumsel didapat kerugian negara atas Tipikor dilakukan ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Rp 1,8 miliaran,” pungkasnya.

Share

Ads