OKI, GLOBALPLANET - Terkait penetapan tersangka kasus penipuan yang menimpa salah satu komisioner KPU AA oleh Polda Sumsel. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir mengaku akan segera berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU RI.
" Kita akan berkoordinasi secara tertulis kepada KPU Pusat melalui KPU Sumsel terkait penetapan tersangka AA," ujar Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, dalam rilis resminya secara tertulis, Senin (6/2/2023).
Dalam keterangan tersebut Deri juga menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum salah satu anggota komisioner kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penetapan status bersangkutan sehubungan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 kitab undang undang hukum pidana tersebut terjadi tahun 2019 atau sebelum bersangkutan menjadi komisioner.
Bahkan bersangkutan masuk dalam posisi daftar tunggu Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Redi Firmansyah yang diangkat jadi ASN.
"Bersangkutan baru menjabat komisioner pada tahun 2020 setelah adanya PAW menggantikan Redi menjadi ASN. Itu bukan perkara kebijakan sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada bersangkutan," jelas Dery.