PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018, yang merugikan negara mencapai Miliaran rupiah.
Kali Ini tersangkanya yakni inisial "Ir" yang merupakan salah satu mantan Staf bawaslu provinsi Sumsel yang sudah pensiun.
Kepala kejaksaan Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus M. Aryasd ketika pres rilis, Kamis (9/2/2023) mengatakan, ini hasil dari tim penyidik hasil gelar perkara yang telah dilakukan tim kita,"ucapnya.
Lanjutnya, sebenarnya kita sudah menetapkan tiga tersangka, Inisial, HJ, IQ, dan IN, urainya. Kemudian kita juga menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka baru, Ir dan pernah juga kita periksa sebagai saksi, jelas mang Oy sapaan akrabnya.
Kemudian, adapun perannya Ir adalah kuasa penggunaan angaran ketika masih menjabat di Bawaslu Provinsi 2018 kemarin.
Untuk pasal yang kita sangkakan pada AIA yakni, pasal 3 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 13 B Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ancaman 29 tahun kurungan.
Ditambahkan Anjas, “Iya benar, Tim Penyidik Kejari Prabumulih mempunyai bukti kuat atas keterlibatan Ir, Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.
Tersangka Ir, hasil pengembangan penyelidikan menerima aliran dana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut. Ini pengembangan dari penetapan tiga tersangka Komisioner Bawaslu sebelumnya,” terang Anjas.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Anjas, Ir akan ditahan di Rutan Klas IIB Prabumulih 20 hari ke depan, guna melengkapi berkas perkaranya.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ir, sudah ditetapkan tersangka kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Prabumulih guna melengkapi berkas perkara,” tutupnya.