PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus jari bayi terpotong di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berakhir damai. Kedua pihaknya yakni oknum perawat berinisial D dan orang tua korban sepakat berdamai sehingga perkaranya di Porlrestabes Palembang diselesaikan melalui restorative justice.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan setelah dilakukan proses hukum tindakan penyelidikan dan penyidikan, kedua belah pihak baik dari korban dan tersangka didampingi masing - masing kuasa hukum sepakat berdamai.
Karena itu, dengan didampingi tokoh agama, masyarakat dan juga dinas sosial dan internal polri dari irwasda, pidsus, PPA Polrestabes Palembang, Polrestabes Palembang perkara ini berakhir dengan restorative justice.
"Dengan adanya persamaan ini kita lakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan diantara kedua belah pihak dan juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat akhirnya kita ambil langkah restoratif justice terhadap penanganan perkara tersebut," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Suparman (38) didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati menguapkan terima kasih kepada kepolisian dan awak wartawan dan pihak rumah sakit Muhammadiyah. "Anak saya baik - baik saja, sehat dan sudah di rumah, hanya sedang rawat jalan dan kontrol. Dan terima kasih RS Muhammadiyah yang bertanggung jawab mengantar dan jemput anak saya untuk kontrol," katanya.
Di tempat sama, DN mengatakan terima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga korban yang bisa melakukan restorative justice di sini. "Juga kepada kepolisian, rumah sakit, dan semuanya yang sudah membantu, sekali lagi terima kasih," ungkapnya