MUBA, GLOBALPLANET - Polres Musi Banyuasin (MUBA) Polda Sumsel menetapkan Supratman alias Man (43) warga Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Ilegal Drilling, yang tanpa perizinan dan kelalaian menyebabkan kebakaran.
Bahkan terdapat 3 korban dalam kejadian ini, yakni Akiyen, Yuni, dan Yordan, yang melakukan aktifitas mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) sumur milik tersangka Supratman, Rabu (15/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Diketahui ketiga orang memeras minyak ini dua orang mengalami mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia. Diduga api penyebab terjadinya kebakaran lantaran adanya percikan api saat salah satu dari ketiganya yang menghidupkan korek. Sehingga langsung menyambar sumur minyak milik tersangka Supratman.
Atas peristiwa ini tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pemilik sumur minyak yang terbakar. "Benar, tersangka Supratman kita tangkap di kediamannya, lalu langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi SH Sik MH.
AKBP Siswandi menjelaskan diduga api berasal dari korek disaat ketiga orang melakukan aktifitas mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran yang berada tidak jauh dari sumur minyak milik tersangka Supratman. "Adanya percikan api tersebut sehingga menyambar sumur minyak milik Supratman, sehingga terjadi kebakaran besar. Akibatnya 2 orang mengalami luka bakar dan 1 orang meninggal dunia," ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Supratman bahwa benar dia telah mengakui melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak illegal yang menghasilkan minyak bumi. Dan kebakaran diakibatkan oleh api rokok dari masyarakat yang memeras dan mengambil minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya.
"Atas perbuatannya, Supratman akan diterapkan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar," jelas AKBP Siswandi.
Pihak Kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah mesin sedot bekas terbakar, satu buah pipa paralon ukuran 10 inci bekas terbakar, satu buah pipa paralon ukuran 3 inci bekas terbakar, satu buah katrol, 2 buah kerangka tedmon, seperangkat alat rik, tali sepanjang 10 meter, sampel minyak mentah sebanyak sekitar 5 liter.
Lalu, selang sepanjang kurang lebih 3 meter bekas terbakar, 1 botol air mineral ukuran 330 ML merek one yang berisikan cairan yang diduga minyak.