OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Penyidik Unit Pidkor Polres OKU Timur limpahkan berkas dan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa DD) Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur. Dengan begitu, tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, CW (50) segera disidang.
Kabag Ops Polres OKU Timur AKP Alex Andriyan didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Kanit Iptu Heriyanto mengatakan, berkas perkara kasus korupsi ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus ini berawal informasi masyarakat tentang adanya dugaan korupsi Dana Desa, kemudian dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa penyimpangan, lalu ditindaklanjuti dinaikkan ketingkat penyidikan oleh penyidik Unit Pidkor Sat Reskrim Polres OKU Timur," ujarnya, Selasa (28/2).
Setelah dilakukan penyidikan, mantan kepala desa berinisial CW ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp354 juta. Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017-2018.
"Tersangka dijerat degan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 hurup A dan B dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 64 KUHPidana tentang perbarengan tindak pidana," katanya.
Adapun motif tersangka Cw, selaku Kepala Desa tidak melibatkan Tim PTPKD dalam penggunaan Dana Desa 2017 dan 2018. Seperti Kaur Pembangunan hanya ditugaskan mengawasi saat pekerjaan dilaksanakan.
Selain itu, dana desa yang dicarkan 100 persen oleh tersangka bersama bendahara, namun menyimpan, membayar dan pembuatan pertanggungjawaban dilakukan sendiri oleh tersangka. Diduga CW membuat pertanggungjawaban tidak dengan bukti yang sah atau tidak lengkap.
Kepada penyidik, tersangka mengakui mendapatkan keuntungan dari pembangunan fisik dana desa tahun anggaran 2017-2018, namun lupa jumlahnya.