PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Mengamankan satu orang pemilik produksi rokok ilegal, Sebanyak 174.800 batang diamankan polisi.
Am ditangkap dirumahnya di kawasan Sukomoro Talang Kelapa Kabupaten, Banyuasin Sumatera Selatan. Pada 6 Senin 2023.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel Akbp Putu Yudha mengatakan, terhadap barang bukti tersebut dilakukan di gudang penyimpanan atau penampungan yang berada di jalan Tanjung Sari Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Lebih lanjut, tak hanya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti namun juga pelaku yang menjadi pemilik barang AM seorang pedangan warga jalan Tanjung Sari Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Rokok- rokok yang terdapat pita cukai ternyata pelaku memakai pita cukai yang berasal dari agen rokok di wilayah lain.
"Pelaku yang diamankan AM, saat ini untuk pelaku sudah diperiksa. Selain pelaku, saksi-saksi juga ikut diperiksa. Namun untuk pelaku tak dilakukan penahanan," ujar AKBP Putu Yudha saat rilis Rabu (08/03/2023).
Atas pelaku AM tidak dilakukan penahanan karena yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelaku adalah bea cukai.
"Pelaku tidak ditahan karena yang berwenang melakukan penyidikan adalah bea cukai, dan nanti untuk pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada pihak bea cukai untuk nantinya mendapatkan hasil apakah pelaku akan ditahan atau tidak," tambahnya.
Dalam penyidikan, Pelaku mengaku akan menjual rokok-rokok tersebut di wilayah Banyuasin dan Gandus. Yang mana nantinya akan dijual ke warung dan toko melalui sales freelance.
Pada saat penggalian informasi dari pelaku, rokok tersebut didapatkan dari daerah Madura Jawa Timur, yang diduga diangkut menggunakan jalur darat.
"Untuk kerugian negara belum bisa dinominalkan, karena merk rokok berbeda dan jenisnya juga berbeda ada yang filter dan juga kretek," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Mild RJ 12400 batang rokok, Fighter storm bold 3400 batang, Rosso classic 2160 batang, Millions mild 2400 batang, LM sebanyak 27200 batang, Turbo premium 4200 batang, Luxio premium sebanyak 49440 batang rokok, RC sebanyak 3400 batang rokok, dan HJS sebanyak 70 200 batang rokok.
Dalam hal ini pelaku melanggar pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 dan atau pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tutupnya.
Terpisah, Denny Benhard Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagtim menghimbau untuk masyarakat agar berhenti mengonsumsi rokok ilegal.
"Kami akan menindak lanjuti kasus ini karena kami sudah menerima berkas. Rokok-rokok ini pula terdapat potensi terhadap kerugian negara, namun kalau untuk jumlah angka belum bisa di pastikan," ujarnya.
Tambahnya produk rokok ini merupakan prodak ilegal dan produksinya pun juga ilegal. Oleh karena itu dari sisi kesehatan juga sangat beresiko bagi orang yang mengonsumsinya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk stop konsumsi rokok ilegal, karena selain barang itu ilegal, barang itu juga bisa mengganggu kesehatan," tutupnya