PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang gugatan terhadap pemecatan sepihak oleh PT HM Sampoerna Tbk kembali bergulir, dalam agenda kali ini majelis hakim PHI diketuai Romi Sinatra SH MH mendengarkan jawaban PT HM Sampoerna selaku tergugat (Replik), Rabu (29/3/2023).
Gugatan yang diajukan oleh dua orang karyawannya bernama Dhany Prasanto dan Andra Desvrian, di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Oleh majelis hakim, Replik yang diajukan PT HM Sampoerna Tbk melalui kuasa hukumnya dianggap dibacakan PT HM Sampoerna melalui kuasa hukum Trifena Martina Mastra SH MH.
"Untuk sidang selanjutnya tinggal menunggu tanggapan dari penggugat atas Replik yang diajukan tergugat, sidang kita tunda 12 April 2023 mendatang," tutup hakim Ketua.
Sementara ditemui usai sidang kuasa hukum PT HM Sampoerna Trifena Martina Mastra SH MH memilih untuk diam (bungkam), saat hendak diwawancarai sejumlah media massa terkait Replik yang diajukan.
Walaupun pihak PT HM Sampoerna Tbk mengajukan Replik, Dhany Prasanto dan Andra Desvrian sebagai pemohon gugatan mengatakan tetap menolak pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna.
"Tuduhan manipulasi data oleh PT HM Sampoerna terhadap kami berdua yang katanya menjadi alasan pemecatan, tidak pernah terbukti hingga saat ini," kata Andra Desvrian.
Lanjutnya, tuduhan manipulasi data dari pihak tergugat PT HM Sampoerna dinilai janggal dikarenakan tidak pernah dapat dibuktikan ataupun dapat diperlihatkan kepadanya. Dan sangat menyayangkan sikap PT HM Sampoerna Tbk yang telah mengirimkan surat pemecatan kepada dirinya dan rekannya meskipun saat ini masih berlangsung upaya hukum gugatan ke PHI.
"Jadi dalam kasus ini khususnya kami berdua tidak dikenakan sangsi namun langsung di PHK oleh PT HM Sampoerna tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.
Menurutnya dia tidak gentar mengajukan gugatan PT HM Sampoerna dikarenakan faktor keluarga yang tahunya saya bekerja, karena di PHK ini dirinya sudah tidak lagi bekerja dan sangat berharap dapat dipekerjakan lagi sebagai karyawan PT HM Sampoerna.
Ditempat sama, Dhany Prasanto mengatakan sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan surat PHK tersebut dicabut, "Dan dapat kembali bekerja seperti biasa," ujarnya.