loader

Terkait Kasus Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Bina Darma Sampaikan, Dosen dan Mahasiswa Tak Perlu Khawatir 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait adanya kasus sengketa lahan di Yayasan Bina Darma Palembang, Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma, Fajri Yusuf Herman meminta internal Universitas Bina Darma Palembang seperti dosen, mahasiswa, maupun karyawan jangan khawatir terkait kasus sengketa lahan yang bergulir.

Hal ini diungkapnya dalam presscon dihadapan mahasiswa, dosen, karyawan, Selasa (9/5/23) sore. Fajri mengatakan tujuan presscon ini untuk mengklarifikasi permasalah apa yang terjadi di Yayasan Bina Darma dan juga tujuan ini untuk membuat keluarga yayasan Bina Darma baik internal dan khalayak umum yang akan bergabung ke Yayasan Bina Darma atau calon - calon mahasiswa tidak perlu khawatir.

"Kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya di Aula Ir Bochari Rahman, Yayasan Bina Darma.

Lanjutnya, sudah dipastikan bahwa Yayasan Bina Darma ada produk Dikti tahun 2017 yang menjelaskan bahwa YBDP adalah Yayasan Bina Darma Palembang keberlanjutan dari Yayasan Bina Darma. "Sebagai badan penyelenggara dari universitas Bina Darma, jadi presscon hari ini menjawab dari keresahan dari keluarga internal universitas Bina Darma," jelas Fajri. 

Masih kata Fajri mengatakan persidangan sendiri sudah berjalan sampai 80 persen. Sementara kasus pidana telah dihentikan bersama - sama untuk dilanjutkan verifikasi namun karena tidak terjadi verifikasi maka mengajukan dengan gugatan perdata.

"Kami mendapat rekomendasi dari Polri untuk menyilahkan verifikasi dan melakukan upaya hukum perdata karana itu menjadi opsi, nh opsi yang ditempuh yayasan bina darma mengajukan gugatan perdata," terangnya.

Sambungnya, dalam hal ini tidak harus dibuka secara gamblang konten dalam persidangan karena konsumsi internal, terkait keterangan saksi dipersidangan bahwa ada transfer uang Rp75 juta.

"Ini merupakan konsumsi persidangan, karena dia mencantumkan dari siapa dia dapat perintah transfer uang itu, untuk apa dia fungsi transfer itu, dan orang yang menyuruh itu ngomong sebenarnya untuk apa. Jadi A dan B adalah hal yang berbeda, apa dan siapa orangnya saya tidak bisa jelaskan itu konsumsi persidangan," tegasnya.

Sementara untuk sidang yang sudah berjalan kurang lebih sebanyak 10 kali, dan proses persidangan sudah kurang lebih 80 persen. "Selanjutnya saksi dari tergugat, ahli, baru kemudian kesimpulan dan putusan," tutupnya.  

Share