loader

Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan Kejagung 

Foto

JAKARTA , GLOBALPLANET - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Nampak pria yang menjabat sebagai Menkominfo ini keluar dari gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda (tahanan) serta tangan terborgol. Johnny G Plate langsung digiring ke mobil tahanan didampingi penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Direktur Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan, pihaknya menahan Johnny G Plate dengan status tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka dilalukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan tentang adanya keterlibatan Johnny G Plate.

Dilanjutkannya, jika tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Diungkapkan, penahanan dilakukan setelah Johnny G Plate menjalani atau usai pemeriksaan kali ketiga. Pada dua kali pemeriksaan sebelumnya, yang bersangkutan hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu serta pahami terkait kasus BTS ke penyidik.

Diketahui, kasus yang menjerat Menkominfo terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Kasus tersebut naik tahap penyidikan pada November 2022. Di proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo berada di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terpencil), seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua, NTT, dan Sumatera.

Diinisiasi sejak akhir tahun 2020, proyek terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023.

Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022. Sementara sisanya, diselesaikan pada tahun 2023.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan status tersangka dan menahan Dirut Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo berinisial AAL, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berinsial YS.

Kemudian IH selalu Komisaris PT  Solitech Media Sinergy, Dirut PT Mora Telematika Indonesia berinsial GMS, dan seorang tersangka berinisial MA.

Dua hari lalu, kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers, jika atas kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan senilai Rp 8,032 triliun.

Kerugian keuangan negara yang diakibatkan adalah biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

Share

Ads