loader

Pengembang Rajawali Royal Apartement Palembang Diputus PKPU Sementara

Foto
FOTO ADVOKAT ASMAN

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Permohonan konsumen Rajawali Royal Apartemen atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap PT. Rezki Curah Prima telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Pengadilan Niaga menyatakan  PT. Rezki Curah Prima selaku pengembang Rajawali Royal Apartement berstatus PKPU Sementara.

Disampaikan kuasa hukum para konsumen Rajawali Royal Apartemen, Asman Ardi Pastiniarga, S.H., Immanuel Paidjo, S.H., dan Ricky Adrian, S.H., kesemuanya adalah Advokat dari Firma Hukum ASMAN PASTI & Partners,  bahwa “Permohonan PKPU tersebut sudah sepatutnya dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan (PKPU)".

"PKPU terhadap PT. Rezki Curah Prima ini untuk memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya," kata Asman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/05/2023). 

Asman menambahkan, pada Selasa (23/05/2023) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan permohonan PKPU dengan register perkara Nomor: 095/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh beberapa orang Kreditur dalam hal ini Konsumen Pembeli Unit apartemen atas nama Hudiyono, Muhammad Fitrah, Dewi Hartati, Linda, dan Hendy.

Lebih lanjut, Asman menegaskan dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PKPU Sementara terhadap PT. Rezki Curah Prima berlangsung selama 45 hari. 

Kemudian, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat Buyung Dwikora, S.H., M.H. Hakim Pengawas dan mengangkat 2 (dua) orang Pengurus PKPU yaitu SONI IRAWAN, S.H., M.H., dan HENDRA WIJAYA, S.H. yang keduanya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh konsumen Rajawali Royal Apartemen agar segera Mengajukan Tagihannya Sebelum Batas Akhir Pengajuan Tagihan yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kreditur dipersilahkan meghubungi hotline nomor 081219599581 (Asman Ardi Pastiniarga, S.H.) untuk dapat secara kolektif menuntut hak-haknya didalam Rapat Kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana agenda yang ditetapkan Hakim Pengawas dan Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Share

Ads