PALEMBANG, GLOBALPLANET - Giliran Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya melaporkan Kuasa hukum Universitas Kader Bangsa Muhammad Aminuddin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Laporan dibuat pada Rabu sore (31/5/23).
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor : STTLP/283/III/2023/SPKT/Polda Sumsel. Diketahui dua hari sebelum Muhammad Aminuddin terlebih dahulu melaporkan ke Polda Sumsel, buntut aksi damai yang dilakukan bersama Lembaga Indepen Peduli Pendidikan Indonesia (LIPPI) di kantor LLDIKTI Wilayah II Jumat 26 Mei 2023 lalu.
Ditemui usai membuat laporan, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya Hermanto mengatakan kedatangannya ke Polda Sumsel melaporkan Muhammad Aminuddin dalam perkara UU ITE.
"Di mana sebelumnya terlapor berapa hari lalu memberikan statement ke awak media, beberapa kata disampaikannya. Seperti keras kepala, tidak aktual sehingga kami membuat laporan hari ini dan sudah diterima," ujarnya.
Lebih lanjut Hermanto mengungkapkan atas statement terlapor tersebut sangat merugikan, yang di mana ada beberapa perkara sedang ditangani saat ini. Tentunya hal itu sangatlah merugikan trus terhadap klien yang perkaranya sedang ditangani saat ini.
"Atas statement itu saya sebagai ketua harus mengambil sikap, hal ini harus dilaporkan, karena kami mengalami Kerugian. Hal itu nyata karena klien tidak percaya atas statement tersebut," bebernya.
Terkait aksi damai tersebut, yang dikatakan oleh terlapor tidak meminta izin terlebih dahulu. Padahal aksi tersebut hanya perlu pemberitahuan dalam kegiatan itu sendiri.
Sementara mahasiswa tergabung dalam Lembaga Indepen Peduli Pendidikan Indonesia (LIPPI) juga sudah menyampaikan ke Intelkam Polrestabes bahwa akan ada aksi pada tanggal 26 Mei tersebut.
"Setelah aksi kami pun meminta permohonan audiensi kepada LLDIKTI Wilayah II, dan kami disambut oleh mereka. Ketika itu pertemuan itu tertutup dan tidak mengerucut ada menyebutkan ke perguruan tingginya," katanya.
Masih kata Hermanto, kalau perkumpulan advokat muda Sriwijaya sangat menjaga marwa pendidikan tentunya. LLDIKTI pun tidak sama sekali menyebutkan perguruan tinggi mana pun.
"Namun lain hal saudara Aminuddin ini menyebutkan perguruan tinggi, kami juga bingung apakah dia ini kuasa hukum. Sampai saat ini belum ada surat kuasanya," ungkapnya.
"Hari ini kami ajukan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," tandasnya.