loader

Kuasa Hukum YBDP: Tidak pernah Ada Sewa dan Pembayaran Sewa dari YBDP Kepada Pihak Tergugat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Proses persidangan terkait kasus sengketa lahan dan bangunan di Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) terus bergulir. 

Tim Kuasa hukum Latief Usman dan rekan dari ahli waris prof Buchori Rohman, Muhammad Sentot Sedayu Aji mengatakan bahwa ahli waris dari prof Buchori Rohman seluruhnya kecuali ibu Rifa Ariani.

"Telah secara ikhlas, sukarela untuk menyerahkan aset - aset atas nama prof Buchori Rohman kepada Yayasan Bina Darma Palembang," ujarnya kepada wartawan usai jumpa pers di kampus Bina Darma, Jumat (9/6/23) sore.

Sentot menuturkan proses persidangan masih berlanjut, namun kita tidak bisa sampaikan fakta persidangan kepada publik. Tetapi, inisiasi sebetulnya dimulai dari Kuasa Hukum Suheriyatmono dan Rifa Ariani, termasuk Kuasa Hukum dari ahli waris Zainudin Ismail. 

"Tetapi untuk meluruskan fakta yang ada kami sampaikan, pertama dalam persidangan terdapat kesimpulan bahwa sebetulnya ada pengakuan dari kuasa hukum Suheriyatmono bahwa tidak ada akun atau nomen klatur biaya sewa didalam laporan auditor independen yang menyatakan bahwa betul bahwa Suheriyatmono dan Rifa Ariani itu menyewakan aset kepada YBDP," jelasnya.

Sambung Sentot mengatakan dalam RBG, KUHperdata apa yang disampaikan bersangkutan didepan persidangan, itu menjadi pembuktian dan pengakuan.

"Kedua, didalam persidangan pagi hari tadi, disaat kami menunjukkan video kepada saksi bahwa sebetulnya ada pengakuan dari Zainudin Ismail bahwa sebetulnya tanah ini adalah  tanah milik YBDP namun diatas namakan empat orang. Ini sebetulnya keterangan yang jelas dan tidak bisa dibantah. Artinya dari almarhum Zainudin Ismail sudah menyatakan bahwa sebetulnya tanah tersebut bukan milik empat orang tetapi tanah milik YBDP," ungkapnya.

Lanjut Sentot, yang menjadi bukti kuat adalah transaksi keuangan yang telah jelas dan tegas. Baik didalam bentuk kuitansi, transfer, bon gojek semua menyatakan bahwa aset itu dibeli dari uang Universitas Bina Darma Palembang. "QQ yayasan bina darma kota Palembang," pungkasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma, Fajri Yusuf Herman mengatakan dalam persidangan kuasa hukum dari Suheriyatmono mengakui dihadapan majelis hakim dimana dalam persidangan telah dibuka tiga laporan keuangan dan dalil yang di gembor - gemborkan tergugat I, Suheriyatmono dan tergugat II, Rifa melalui kuasa hukumnya yakni pernah ada sewa, pernah ada pembayaran sewa dari YBDP kepada Suheriyatmono dan Rifa.

"Ketika di persidangan dibuka perlembar halaman oleh kuasa hukum Suheriyatmono dan Rifa, dan ditanya oleh hakim dimana keterangan sewa nya ternyata tidak ada. Dan dihadapan yang mulia hakim, kuasa hukum tergugat mengakui kesalahannya tidak pernah ada sewa dan pembayaran sewa," katanya.

Menurut Fajri bahwa ini sudah memenuhi unsur dalam Pasal di KUHperdata, Pasal di RBG yaitu kaedah hukum acara perdata diluar Jawa dan Madura berlaku di Sumatera Selatan ini. 

"Dalam laporan di Bareskrim mengenai Suheriyatmono memiliki, sedangkan perkara ini yang sedang dipersengketakan di perdata adalah milik siapa sertifikat empat orang tersebut. Dan saat dipersidangan di putarkan video, langsung Zainudin Ismail yang namanya salah satu dalam sertifikat mengakui menyatakan dalam video bahwa bukan nama pribadi seharusnya yang pas milik Universitas Bina Darma Palembang namun sertifikat nya atas nama empat orang jadi bukan milik pribadi dan almarhum mengakui itu," jelas Fajri.

Lanjutnya, bukti tersebut kami tampilkan dalam persidangan. "Kami menggugat ahli waris, bukan hanya dari Buchori Rohman saja, tetapi juga menggugat ahli waris dari Zainudin Ismail," ujarnya.

Fajri menjelaskan bahwa didalam persidangan Suheriyatmono, Rifa, dan anak - anaknya seakan - akan bertahan bersama - sama sebagai ahli waris dari Zainudin Ismail sedangkan almarhum menyatakan itu bukan miliknya secara pribadi. 

"Kita dengar sendiri dalam prescon langsung dari kuasa hukum para ahli waris, bahwa ahli waris Buchori Rohman selain Rifa Ariani menyatakan bahwa ini bukan milik pribadi tetapi milik Universitas Bina Darma Palembang," ungkapnya.

Selaku Kuasa Hukum YBDP, Fajri berharap mohon atensi, perhatian, kepada para penegak hukum. "Kami disini mencari keadilan, penegakkan hukum, kami selaku pengacara melihat ada fenomena, kepada barang yang sedang disengketakan ini milik siapa, uang dari mana, bayarnya ke siapa, seakan - akan sekarang sudah menjadi milik Suheriyatmono dan telah melakukan laporan di Bareskrim," tukasnya.

Dengan tegas, Fajri menuturkan membela klien nya bukan berdasarkan subyektifitas tetapi berdasarkan dokumen. "Perkara yang dilaporkan 0652 di Bareskrim sudah pernah dulunya di periksa di Polda Sumsel, dan sudah dihentikan oleh Bareskrim berdasarkan rekomendasi atas hasil gelar perkara di Tahun 2022. Objek dan subjek nya sama, lalu kenapa tiba - tiba dia melaporkan ke Bareskrim dan saat ini naik dalam tahap penyidikan. Inilah yang sedang kami bela saat ini," pungkasnya.

Share

Ads