loader

Tersangka Korupsi, Mantan Kasek dan Ketua Komite SMA 19 Palembang Ditahan Jaksa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejari Palembang menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 19 berinisial SL dan mantan ketua komite berinisial AR sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021 - 2022 senilai ratusan juta. Keduanya langsung ditahan.

"Setelah dua alat bukti dalam penyidikan telah cukup, maka Pidsus Kejari Palembang menetapkan SL dan AR menjadi tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Kamis (20/7).

Kedua tersangka berdasarkan alat buktinya telah menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur. Bahkan selama melakukan penyelidikan, Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, serta keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti. "Ada sekitar 20 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," katanya. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka senilai Rp358.775.250. "Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ungkapnya. 

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang - Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AR mengatakan saat itu telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua komite. "Karena SL sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan itu," katanya. 

Sedangkan tersangka SL hanya bungkam saat ditanya awak media.

Share

Ads