loader

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Suap

Foto

JAKARTA , GLOBALPLANET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Ia diduga menerima uang suap berjumlah puluhan miliar rupiah selama menjabat sejak 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers menjelaskan, Henri diduga secara bersama-sama menerima suap terkait sejumlah proyek. Jika ditotalkan, nilai uang suap yang diterima sekitar Rp88,3 miliar. 
 
"Dia menerima uang suap tersebut melalui Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya," jelas Alex, Rabu (26/7/2023).
 
Dilanjutkan, tiga proyek antara lain dikerjakan pada tahun 2023, yaitu Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public savety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
 
Dari sejumlah nilai kontrak tersebut, tersangka Henri diduga menerima fee sebesar 10 persen. Namun KPK belum menjelaskan penerimaan fee dari kontrak-kontrak lainnya sejak tahun 2021.
 
Terbongkarnya kasus ini, setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7/2023).
 
Saat digelar giat OTT oleh KPK di dua tempat tersebut, Henri tidak termasuk dalam pihak yang diamankan. Saat itu KPK mengamankan Letkol Afri selaku penerima suap dan Marilya selaku pihak swasta pemberi suap.
 
Dalam konferensi pers, KPK menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa ini.
 
Mereka adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku pihak penerima suap. Kemudian selaku pihak pemberi suap adalah, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
 
Ketiga orang tersangka pemberi suap ini, diduga adalah pemenang tiga proyek yang dikerjakan tahun 2023.
 
Karena melibatkan anggota TNI aktif, maka KPK bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (PusPOM) TNI guna mengusut kasus tersebut.
 
Penanganan perkara untuk Marsekal Madya TNI Henri dan Letkol Arif diserahkan kepada PusPOM TNI, sementara tiga tersangka lainnya diusut penyidik KPK.
 
Ketiga tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Share

Ads