loader

Duduk Perkara Oknum TNI Dilaporkan Kasus Dugaan Pemerasaan di Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oknum TNI dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya karena diduga melakukan pemerasan ternyata terkait peristiwa lakalantas dan pengeroyokan yang berujung saling lapor.

Informasinya, dugaan pengeroyokan dialami sopir mobil pikap, Anwar Anas (37) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang pada Selasa (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB di Seberang Tugu KB, Kecamatan SU I, Palembang oleh pengendara sepeda motor Vespa.

Peristiwa berawal dari Lakalantas mobil menyerempet pengendara motor Vespa. Kasusnya terus berjalan hingga kedua belah pihak saling membuat laporan.

Pihak pengendara motor, GA (29) dan AA (27) melalui pelapor H Jamak Udin SH MH telah membuat pengaduan ke Pomdam tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum TNI yang bertugas di Kumdam II/Sriwijaya.

Sementara, korban pihak sopir Anwar Anas (37) didampingi keluarganya, Sri Wahyuni kepada wartawan, Senin (31/7/2023) di Jalan Radial mengatakan pihaknya membantah bahwa Anwar tersebut sebagai pelaku penganiaya. 

"Kami membantah bahwa adik saya yang melakukan penganiayaan, bahkan kita ada saksi dari anggota kepolisian yang saat itu melihat kejadian disana yang sebenarnya, bahkan melepaskan tembakan ke udara untuk menghentikan mereka yang memukul, menginjak korban," kata Sri. 

Lanjutnya, dari situlah kami baru tahu kalau korban ini dikeroyok, karena korban sendiri saat di tanya di Polsek SU I hanya diam saja sementara pengendara motor mengaku hanya memegang saja dan kakinya terluka. "Karena saat kejadian saya tidak tau, hanya saja setelah di Polsek adik (korban) saya menelpon bahwa dia berada disana. Karena terjadi laka Lantas menyerempet motor dan di gebuki orang makanya langsung datang," jelasnya.

Masih kata Sri menjelaskan, mendapat telpon adiknya di Polsek dan berurusan dengan hukum, maka dirinya berinisiatif untuk meminta bantuan hukum ke Kumdam. "Kami PNS TNI jadi kami boleh meminta bantuan hukum itu memang ada dasarnya," ujarnya.

Terkait adanya laporan mereka, sambung Sri menuturkan, atas laporan tersebut itu hak mereka. "Dan sejauh ini belum ada panggilan dari pihaknya," ucapnya.

Pihaknya juga membantah, bahwa korban Anwar pada saat kejadian hendak melarikan diri. Apalagi posisi di TKP saat itu kondisi jalan macet, disaat korban memajukan mobil dari sebelah kiri pengendara Vespa itu juga maju sehingga terjadi senggolan.

"Jadi, saat itu posisi macet kalau berhenti langsung. Maka mobil masih maju, dan tidak taunya dari arah sebelah kanan datang pengendara Vespa lain yang langsung menarik rambut, dan menarik baju hingga robek. Karena merasa sakit, korban kemudian menepis tangan yang menarik baju, sehingga mereka terjatuh dari motor," terangnya.

Sri mengatakan, melihat mereka terjatuh barulah korban menepikan mobil. "Rencana awalnya mau menemui pengendara yang terjatuh, namun sudah ada didepan pengendara yang diserempet pertama kali. Maka ditemuilah untuk berbicara baik - baik. Namun, malah langsung menarik baju korban, dan pengendara yang terjatuh datang sambil membawa helm memukul kepala bagian belakang dan yang didepan mukul dibagian wajah hingga korban terjatuh, tidak sampai di situ ada yang menginjak juga saat terjatuh," ungkapnya.

Saat itu terjadi melintaslah Anggota kepolisian Polsek SU I yang hendak ke Polrestabes Palembang untuk menghentikan aksi tersebut bahkan harus melepaskan tembakan peringatan ke udara. "Namun, malah pada saat sampai di Polsek SU I, mereka mengatakan mereka yang dianiaya. Sudah jelas 2 lawan 1 mana bisa korban melawan," tukasnya.

Atas kejadian itu, korban sendiri sempat di visum dan dilarikan ke rumah sakit Bari Palembang, "Luka yang paling vatal ada di muka dan kepala, setelah di scan ada pembengkakan," katanya. 

Terkait, adanya dugaan pemerasan uang sebesar Rp30 juta, Sri menjelaskan, bahwa berawal dari pihak pengendara Vespa ingin berdamai, karena mereka ingin berdamai akhirnya kita terima. Namun, pihaknya harus berembuk keluarga dulu. 

"Setelah berembuk keluarga, akhirnya meminta bantuan PH untuk menyampaikan. PH tersebut disana bukan hanya TNI namun atas surat perintah dan ada dasar PPRI No 39 Pasal 44 dan peraturan panglima No 1089 Tahun 2017. Kami juga membuat surat kuasa kepada PH dan atas permintaan keluarga, yang bertanda tangan kami bertiga saudara, karena posisi orang tua tidak baik apalagi mendengar berita tidak baik," jelasnya.

Sebelum menyampaikan perihal ini ke pihak sana, atas perintah Kakum PH tersebut menyampaikan bahwa pihak kita mau berdamai asalkan mereka bersedia membayar biaya pengobatan dan biaya kerugian lainnya sebesar Rp30 juta. "Namun sebelum disampaikan, kita juga meminta ijin dengan Kakumdam bahwa pihak keluarga meminta sebesar Rp30 juta dan jika pihak mereka ingin berdamai maka menanggung biaya kerugian dan pengobatan. Dan itu mediasi, masih bisa negosiasi. Bukan melakukan pengancaman atau pemerasan, jika memang tidak sanggup ya sudah. Bahkan diucapkan hanya sekali dan seikhlasnya," ungkapnya.

Atas kejadian ini, apalagi dilaporkan balik, maka kita akan melanjutkan perkara ini. 

Share

Ads