loader

Pelanggar Knalpot Brong di Palembang Didominasi Usia 16 sampai 30 Tahun

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satlantas Polrestabes Palembang melakukan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, dengan mengeluarkan 76 surat tilang per tanggal 28 - 29 Juli 2023.

"Dengan barang bukti (BB) mobil sebanyak 16 unit dan sepeda motor 56 unit dan pelanggaran surat - surat 4 unit," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra didampingi Kapolsek SU I, Kompol Tatang Yulianto, Senin (1/8/2023).

Dari semua pelanggaran tersebut didominasi pelanggar yang menggunakan knalpot brong baik kendaraan roda empat maupun dua.

"Tindakan yang kami telah lakukan dengan penilangan, dengan jangka waktu sidang selama satu bulan dan denda maksimal," kata Kompol Emil.

Sesuai dengan kebijakan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa apabila masyarakat yang sudah terjaring menggunakan knalpot brong akan dipanggil.

"Yang bersangkutan untuk segera mengganti knalpot dengan knalpot standar, lalu knalpot tersebut akan kami arahkan pemiliknya memotong sendiri knalpot tersebut untuk menimbulkan efek jera," jelasnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan penegakkan hukum dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain.

"Kita imbau seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar karena pengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat umumnya," ungkapnya.

Untuk pengendara yang diamankan lalu didata. "Rata - rata pengendara ini berusia diantara 16 tahun - 30 tahun," ucapnya.

Terakhir, Kompol Emil mengatakan bahwa kegiatan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan setiap minggunya terutama di akhir pekan. "Terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2023 ini sudah mengamankan semua kendaraan memakai knalpot brong 653 unit," tutupnya. 

Share

Ads