loader

YLKI Sumsel Dorong Polda Sumsel Proses Hukum Pemilik Bengkel Chandra Motor yang Mengakui Menjual Oli Palsu

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Taufik Husni mendorong pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk segera memproses hukum terhadap pemilik bengkel Chandra motor yang mengakui telah menjual oli palsu merek Federal Oil meski pelapor Federal Oil telah mencabut laporannya. 

Taufik Husni mengatakan meski laporan polisi yang dibuat pihak Federal Oil telah dicabut dan pemilik bengkel Chandra motor sudah minta maaf secara terbuka tidak serta merta proses hukumnya berhenti. Karena banyak kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen atau pengguna oli dengan oknum pemilik bengkel yang menjual oli palsu di Sumsel khususnya diwilayah Banyuasin. 

"Kita melihat kasus ini (penjualan oli palsu) ini kasus yang serius. Untuk itu kita YLKI meminta Polda Sumsel mengusut tuntas pelaku pemalsuan maupun penjualan oli palsu di Sumsel khususnya di Banyuasin,"kata Taufik Husni kepada wartawan 

Menurut Taufik Husni peredaran oli palsu ini ada aktor yang bermain dibelakang inilah yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

"Karena dalam undang undang pemalsuan pelumas atau produk yang ber SNI hukumannya tidak main main bahkan dendanya sampai Rp 50 miliar makanya kita tidak main main kita atensi kasus ini,"katanya.

Berkaca dari kasus ini, Taufik Husni meminta masyarakat selaku pengguna oli agar lebih berhati hati dalam membeli maupun memakai oli untuk kendaraannya agar tidak menimbulkan kerusakan kendaraan yang dipakai.

"Karena masyarakat sering tergoda dengan harga murah yang dijual sehingga secara tidak sadar langsung membelinya padahal hal itu bisa menimbulkan kerusakan mesin kendaraan kita,"pungkasnya. 

Sebelumnya pemilik bengkel Chandra Motor di Jalan Palembang Betung, Kecamatan Betung Banyuasin disalah satu media cetak yang mengakui telah menjual oli palsu merek Federal Oil pada Senin 24 Juli 2023. 

Dalam permintaan maaf pemilik bengkel Chandra motor di salah satu media cetak tertulis.

Melalui surat terbuka ini saya Chandra selaku individu dan pemilik toko Chandra motor yang berlokasi di jalan Palembang Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, menyatakan permohonan maaf yang sebenarnya benarnya kepada Exxon Mobil Corporation selaku pemegang merek dagang Federal Oil, PT Exxon Mobil Lubricant Indonesia selaku prinsipal pelumas Federal Oil di Indonesia 

PT Federal Karya Tama selaku produsen pelumas Federal Oil dan seluruh konsumen toko Chandra motor atau setidak tidaknya konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin dan provinsi Sumsel 

Atas kesalahan dan atau kekeliruan saya yang telah menjual atau memperdagangkan produk produk pelumas atau oli kendaraan bermotor merek Federal Oil. 

Kepada masyarakat Banyuasin atau setidak tidaknya berada diwilayah provinsi Sumsel yang ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi/ standar produksi produsen resminya. 

Produk pelumas yang saya beli dari sales canpasing dan yang saya jual tersebut ternyata produk yang menduplikasi produk aslinya dan bukan diproduksi produsen resmi 

Sejak tanggal permohonan maaf ini saya tidak akan menjual pelumas yang tidak sesuai standar dan akan menjual produk pelumas dengan merek dagang Federal Oil yang diproduksi oleh PT Federal Karya Tama dan didistribusikan oleh PT Exxon Mobil Lubricants Indonesia melalui para distributor nya untuk memastikan produk pelumas yang saya jual adalah sesuai dengan Standar maka saya hanya akan membeli dari distributor resmi Federal Oil di Provinsi Sumatera Selatan 

Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan kesungguhan dan tanpa paksaan dari pihak manapun. 

Adapun kesalahan dan / kekeliruan yang saya lakukan ini akan saya jadikan pelajaran untuk lebih berhati hati dalam membeli mengedarkan menjual produk pelumas kendaraan khususnya Federal Oil kepada konsumen hormat saya Chandra.

Share

Ads