loader

Kejati Tahan Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel terkait Kasus Dugaan Korupsi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Keduanya yakni Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, pada hari Kamis (24/8/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, didampingi Kasi A, Dian Marvita SH MH, mengatakan, hari Kamis (24/8/2023) Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi.

Lanjutnya, Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pasal 1. "Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 - 2022," ujarnya. 

Masih kata Vanny mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

"Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan klas 1 Pakjo Palembang," tegasnya.

Lebih jauh Vanny mengatakan, untuk dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar," ungkapnya.

Sambung Vanny, bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang - undang Tipikor.

"Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi sebanyak 65 orang," katanya. 

Sementara, lanjut Vanny mengatakan, modus dalam perkara ini yakni adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan fiktif. "Untuk keduanya memiliki peran mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," pungkasnya. 

Share

Ads