loader

AMUNISI Laporkan UKB ke Polda Sumsel terkait Dugaan Pengunaan SK Palsu

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Didampingi tim kuasa hukumnya dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mantan dosen UKB Kurnia Saleh kembali melaporkan Rektor UKB ke SPKT Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Jo. 266 KUHP.

Dugaan pemalsuan yang dilakukan Rektor UKB yakni Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pendirian Program Studi di UKB.

"Kami memiliki temuan bahwa ada SK Menteri yang nomor dan kode nya sama, tetapi memiliki tentang yang berbeda. Kami menilai jika UKB terbukti melakukan ini, tentu ini perbuatan yang sangat berani, apalagi pada faktanya SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada 2021 lalu," ujar Kurnia Saleh, Jumat (29/9/2023).

Sementara kuasa hukum Kurnia Saleh, Muhammad Hidayat Arifin menambahkan sebelumnya mereka sudah mendapat konfirmasi dari LLDIKTI Wilayah II melalui surat nomor 3250/LL2/OT.00.04/2023 bahwa benar terdapat 8 SK Menteri Pendidikan terkait pendirian Prodi di UKB yang tidak absah yang sedang ditindaklanjut.

"Kami turut menggelar dan melaporkan hal tersebut ke jajaran Inspektorat Jenderal Kemendikbud di Jakarta pada Juni yang lalu dan sedang ditindaklanjuti,"kata Hidayat. 

Dengan diterimanya laporan kliennya, AMUNISI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumsel dan jajarannya dengan Nomor:LP/B/565/IX/2023/SPKT/POLDA SUMSEL. 

"Mudah-mudahan dugaan praktik Pendirian Prodi menggunakan SK Menteri Palsu dapat segera dibongkar dan ditegakkan hukumnya kepada pelaku, agar marwah dunia pendidikan betul-betul bersih dari praktik culas," harapnya. 

Ketua AMUNISI Hermanto SH MH menambahkan adanya dugaan penerbitan SK Prodi Palsu di lingkungan perguruan tinggi hal ini mencoreng dunia Pendidikan, karena pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.

Share

Ads