loader

Diborgol, Ini Penampakan Tiga Pegawai Pajak di Palembang Menuju Mobil Tahanan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tiga pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Ketiganya RFG, NWP, RFH ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam pada Senin (6/11/2023) malam. Ketiga tersangka yang terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan terus berupaya menutupi wajah dan menghindari kamera.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny mengatakan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

"Sesuai Pasal 21 KUHAP, intinya bersifat subyektif keinginan penyidik dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Ketiganya diduga terlibat gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan perbuatan melawan hukum. "Kerugian negara dalam proses ini pemeriksaan yang utama diperoleh dari gratifikasi karena ada perhitungan - perhitungan yang dilakukan oleh para tersangka dengan WP," ungkap Denny didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. 

Namun Denny belum bisa menyebutkan total kerugian negara, dan akan dibuka di persidangan. "Tiga tersangka sebagai penerima karena dia ASN dan pemberi sementara ini masih kita dalami lagi. Karena pemberian itu kaitannya dengan apa dan metodenya bagaimana. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum tersangka, Alamsyah Hanafiah mengatakan, analisanya dalam kasus ini tidak bisa membuktikan. Sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun UU Mahkamah Konstitusi syarat menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah.

"Penyidik harus terbuka dengan tersangka maupun penasehat hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyidikan secara tertutup. Jadi, hak - hak kita sebagai membela tersangka terasa dipenggal, ditutupi tidak mau membuktikan. Saya tanyakan mana dua alat bukti itu," ujarnya.

Lanjut Alamsyah Hanafiah mengatakan, ternyata soal kerugian negara yang dikatakan korupsi penyidik akui belum ada audit dari BPK maupun BPKP tentang kerugian negara.

"Jadi selama ini klien kita menerima hasil keuntungan dalam usahanya itu dianggap dia menerima gratifikasi. Padahal dia menanam saham di situ ada mendapat pinjaman dari salah satu bank dan menanam saham sehingga dibagi keuntungan variasi dari Rp1 - 5 juta. Itu dikatakan oleh penyidik sebagai gratifikasi," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Alamsyah Hanafiah bahwa kemungkinan ada upaya hukum yang nanti akan dilakukan sepanjang diberi mandat dan kuasa oleh klien.

"Setelah upaya hukum nanti, mungkin saya akan pra peradilan atau saya gugat secara perdata, jika saya dapat kuasa dari klien. Yang jelas berita acara penahanan tadi ditolak para tersangka karena mereka merasa tidak bersalah apalagi mereka tidak kenal dengan PT yang dituduhkan dan dijanjikan itu," tegasnya.

 

Share

Ads