loader

Mobilnya Ditarik Pihak Leasing, Ivan Mengajukan Gugatan ke PN Klas I Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ivan Zulham didampingi dengan tim kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Sederhana melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (13/11/2023) usai mobilnya Toyota Avanza yang ditarik pihak leasing pada saat digunakan.

Tim Kuasa hukum Korban Ivan Zulham, Billy De Oscar SH, Rustam SH, Meirandhyka Jaya dari Law Office Billy De Oscar dan Partners mengatakan bahwa pihaknya mendampingi klien (korban) datang ke Pengadilan Negeri Palembang untuk mengajukan Gugatan Sederhana melawan Hukum. 

"Hal ini terkait dengan permasalahan kasus penarikan satu unit mobil Toyota Avanza milik klien kami, sebagai debitur di lembaga pembiayaan PT Buana Finance Tbk Cabang Palembang," ujar Billy saat diwawancarai di PN, Senin (13/11/2023).

Lanjutnya, kronologis awal kejadian bermula saat Ivan pada hari Senin (23/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, sedang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi (nopol) BG 1550 RB menuju simpang empat lampu merah arah Kota Palembang.

Lalu Ivan tiba - tiba dihentikan di jalan oleh pihak yang dikenal berjumlah lima orang yang langsung mendekati kaca sopir dan berkata dan menanyakan "kamu yang namanya Ivan" yang dijawab korban "iya". Lalu orang tersebut meminta KTP korban, oleh korban KTP diberikan kepada orang tersebut.

Kemudian dia dibawa ke kantor PT Buana Finance berlokasi di Jalan Angkatan 45 nomor 08 blok K L, Kelurahan Demang Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, dan disana Ivan diminta untuk menandatangani berita acara serah terima.

"Saat itu klien kami dimintai tandatangan berita serah terima dengan alasan bisa diselesaikan dengan membayar dua bulan, tetapi pada saat disana ternyata banyak yang harus dibayar. meliputi biaya tunggakan selama 2 bulan, deposit 1 bulan, dan biaya tarik dengan nilai total 17 juta. Padahal klien kami tidak merasa ditarik karena pada saat mobil dihentikan pihak yang mengaku dari PT Buana Finance itu, dia tidak memperlihatkan surat kuasa ataupun surat penarikan," jelasnya.

Lebih jauh Billy mengatakan, pada tanggal (6/11/2023) siang pihaknya mendatangi PT Buana Finance Tbk untuk melakukan negosiasi dan menyelesaikan permasalah kliennya. "Namun klien kita diminta untuk membayar lunas," ucapnya.

Sambungnya, tentu saja klien kita tidak bisa membayar lunas. "Klien kita kesulitan uang, apalagi hanya bekerja seorang sopir. Apalagi mobil tersebut merupakan mata pencaharian, sehingga jika ditarik membuat pekerjaan terganggu. Harapannya gugatan sederhana cepat diproses, petitum atau permintaan kita mobil klien kami dikembalikan," pungkasnya.

Share

Ads