OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, melalui didampingi Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya, SH, MH, saat jumpa pers, mengatakan, hasil penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi Keselamatan Musi 2024 yang dilaksanakan Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Barang Bukti kendaraan truck (r6) dua unit, kendaraan bermotor (r4) tiga unit, kendaraan bermotor (r2) 45 unit, penyitaan knalpot brong 34, barang bukti STNK 106 berkas kemudian ada 75 berkas dikirimkan ke Pengadilan Negeri Baturaja.
Kemudian barang bukti SIM 42 berkas (31 berkas sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Baturaja) total hasil dari penindakkan Operasi Keselamatan Musi 2024 sebanyak 231 barang bukti dan sanksi teguran sebanyak 602 teguran.
Operasi Keselamatan Musi 2024, dengan sasaran, berkendara menggunakan handphone. Pengemudi / pengendara dibawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari satuorang.p Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan
safety belt. Berkendara dalam pengaruh alkohol. Berkendara melawan arus.
Berkendara melebihi batas kecepatan.Kendaraan yang over dimension dan over loading. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak
sesuai spesifikasi teknis (brong). Kendaraan angkutan menggunakan
lampu syarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine). Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus / rahasia.
Jumlah rincian pelanggaran Operasi k
Keselamatan Musi 2024 berupa,
tidak memakai helm (pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) denda maksimal Rp.250.000.Sebanyak 34 pelanggar
tidak menggunakan safety belt (pasal 289 jo pasal 106 ayat (6) denda maksimal r
Rp.250.000. Sebanyak 17 pelanggar.
melawan arus maupun melanggar rambu (pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf a dan b) denda maksimal rp.500.000
sebanyak 24 pelanggar, tata cara pemuatan barang / over dimension dan over loading (pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) denda maksimal Rp.500.000, sebanyak 101 pelanggar.
Persyaratan teknis dan laik jalan maupun knalpot bronk (pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat
(3)). denda maksimal Rp.250.000.sebanyak 34 pelanggar kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh polri (pasal 280
jo pasal 68 ayat (1) denda maksimal r
Rp.250.000.sebanyak 21 pelanggaran.
Sedangkan data kecelakaan lalu lintas dan kerugian material pada Maret 2024, sembilan kasus, korban meninggal dunia satu orang, luka berat tujuh orang,
luka ringan enam, orang, kerugian material Rp 13.000.000.
Untuk data pelanggaran yang tercapture kamera e-tle di OKU Timur kamera etle (check point), Jalan Jendral Sudirman
Gumawang, Belitang. Jalan Lintas Tengah Sumatera Kota Baru, Martapura, OKU Timur, pada Maret 2024, 47.614
pelanggaran tercapture, yang terdiri dari pelanggaran, tidak menggunakan sabuk keselamatan 10.121 orang. Menggunakan handpon saat berkendara, 193 orang, melawan arus 11.020 orang, tidak menggunakan helm 25.762 orang, berboncengan lebih dari satu orang 518 orang.
"Kita selalu menghimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas,"tegasnya.