OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Teka teki siapa tersangka pembunuhan terhadap korban RR (13) warga Desa Gumawang Kecamatan Belitang, OKU Timur, yang merupakan pelajar SMP terungkap.Setelah tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres setempat berhasil menciduk tersangka RD (15).
Tersangka RD jik sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) merupakan warga Palembang, tapi kesehariannya dia tiinggal di Desa Tanjung Mas Kecamatan Sumedang Barat, OKU Timur.
Sebelumnya masyarakat Bumi Sebiduk Sehaluan pada Jumat 29 Maret 2024, digemparkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki di Sungai Pasipatan merupakan anak Sungai Komering di Desa Tanjung Mas Kecamatan Semendawai Barat.
"Seminggu kita intens melakukan penyelidikan, pada Jumat (02/04/2024) kita berhasil mengungkap tersangka pembunuhan yang sempat viral di media sosial,"terang Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, didampingi Kasat Resrkrim AKP Hamsal, SH, MH, Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah, STrK, dan Kasi Humas AKP Edi Ariyanto, saat pers rilis pada Senin (08/04/2024).
Kronologis dari kejadian pembunuhan ini diawali korban saat itu bertemu dengan tersangka ini di lapak duku milik. Ketika itu tersangka sedang berjualan duku di sekitaran Gumawang di pinggir jalan. k
Korban datang dengan mengendarai sepeda motor.
Karena keseharian korban ini diketahui tersangka tidak memiliki sepeda motor tetapi korban saat itu datang menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.30 Wib.
Melihat korban datang dengan menggunakan sepeda motor, sehingga tersangka berniat untuk memiliki dan menguasai kendaraan yang dibawa oleh korban.
Tersangka lalu melakukan tipu daya dia melakukan perencanaan untuk bisa menguasai sepeda motor korban. d
Dengan tipu muslihatnya tersangka ini meminta kepada korban untuk diantar mengambil buah duku yang akan dijualnya di tempat lapaknya itu.
Dari tempat dia berjualan itu korban dan tersangka menuju ke arah Betung di sekitaran Kecamatan Semendawa Barat perjalanan kira-kira hampir 40 menit karena ini jaraknya jauh hampir 30 kilometer dari titik bertemu maupun lapak jualan milik tersangka.
Ketika sampai di jembatan Desa Tanjung Mas Kecamatan Semendawai Barat tiba-tiba tersangka minta berhenti dengan dalih akan mengambil buah duku di sekitaran TKP.
Tersangka lalu melihat ada kayu k karet sepanjang sekitar satu meter di sekitaran TKP langsung dihantamkan di bagian punggung dan kepala tepatnya di kepala bagian belakang saat itu korban dalam kondisi lemas tidak sampai pingsan lemas masih bergerak.
Korban sempat memelas kesakitan kepada tersangka. Oleh tersangka tubuh korban lalu dibopong dibawa ke pinggiran sungai korban kemudian diikat menggunakan pelepah-pelepah pisang setelah diikat. Korban dia dipanggul lagi menuju ke titik yang ditemukannya mayat itu ada sungai kecil anak sungai Komering.
Saat dipanggul tersangka korban yang kondisinya sudah lemas korban sempat berkata "Maaf R kalau aku ado salah, aku juga minta maaf kalau aku ada salah kata tersangka,"jelasnya.
Setelah itu korban dijatuhkannya ke sungai dan posisinya tengkurap oleh tersangka. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa sempat diinjak badannya dan ditenggelamkan di sungai kecil tersebut.
"Harta benda korban yang sempat diambil tersangka salah satunya jam tangan warna hitam saat ini belum kita temukan,"ungkapnya.
Tersangka sempat kembali ke tempat lapaknya esok harinya dini hari sekitaran subuh ada saksi yang melihat bahkan menegur karena karena posisi sepeda motor ini ditutup terpal padahal masih subuh sempat ditanya kenapa itu motor terpal itu baru ya motornya iya saya tutup nanti takutnya kepanasan kata tersangka kepada tetangganya.
"Dari sini mulai kita mendapatkan informasi-informasi dan juga kita lakukan pengecekan CCTV dari masyarakat juga kita cek banyak kesesuaian sehingga kita mengerucut terhadap tersangka,"tegasnya.
Setelah mendapat informasi ada penemuan mayat yang viral di media sosial tersangka, tersangka kabur ke Palembang dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Tersangka juga sempat bertemu temannya. Kemudian tersangka meninggalkan sepeda motor dan pergi ke Km 5 maupun sekitaran terminal pasar disitu yang bersangkutan naik bus menuju di Muba.
Sopir bus sempat bertanya akab ke mana kamu turun dimana dijawab tersangka aku turun sampai dengan penumpang yang terakhir turun nah saat itu turun di sekitar rumah makan di Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka. Setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340, KUH Pidana dan pasal 338 pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 karena ada aksi Pencurian dengan kekerasan (Curas) menyebabkan meninggal dunia karena yang bersangkutan ingin menguasai barang-barang korban. Dengan ancaman, pasal 340 20 tahun penjara, pasal 338 15 tahun penjara dan pasal 365, 15 tahun penjara,"terangnya.
Selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban berikut STNKnya yang sempat dikuasai oleh tersangka bahkan dibawa ke Palembang, pakaian tersangka saat melakukan aksinya maupun membunuh korban, tali untuk mengikat korban dan baju milik korban.