loader

Sidang Kasus Pembunuhan Saidina Ali, Saksi Mahkota Minta Maaf ke Terdakwa

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Saidina Ali (53), warga Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, OKI dengan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58) terus bergulir di PN Kayuagung.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang diketuai Mejelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH, M.Hum, didampingi hakim, Indah Wijayati, SH, MKn dan Nadia Septianie, SH, menghadirkan 4 orang saksi, salah satu Mizar yang merupakan saksi mahkota.

Di hadapan hakim, Mizar meminta maaf kepada Angkasa alias Kocot, lantaran telah menyebutkan namanya dalam kasus pembunuhan tersebut, karena ketika itu dalam keadaan terancam. 

Menurut kuasa hukum, Aulia Aziz Al Haqqi, SH didampingi Rekan Rusdianto SH, Hayuddin SH dan Subrata SH, menjelaskan bahwa saksi Mizar adalah saksi mahkota yang mengetahui tentang kejadian, karena dia bersama korban pada saat kejadian terjadinya pembunuhan.

“Dia menyampaikan maaf tersebut karena pada BAP awal merasa terancam dengan adanya ancaman terdakwa Hendra kepada Mizar yang meminta untuk tidak ikut-ikut dan meminta Mizar menyebutkan nama Angkasa atau Jang kocot. Akhirnya pada saat dimintai keterangan polisi pada BAP awal dengan kondisi ketakutan, terancam, trauma, Mizar menyebutkan nama Hendra dan Jang Kocot,” jelasnya usai sidang, Selasa (23/4/2024).

Kemudian setelah BAP dan ditangkapnya Hendra dan Jang Kocot, selama satu bulan Mizar merasa dihantui-hantui, merasa ketakutan dan merasa bersalah atas perbuatan dilakukan dan menyampaikan pula saat dihantui-hantui korban meminta untuk disebutkan nama pelaku pelaku yang sebenarnya.

“Pada 30 November 23, Mizar ingin mencabut BAP dan menerangkan tentang pelaku yang sebenarnya membunuh Saidina Ali, namun saat itu penyidik hanya mengizinkan Mizar mencabut BAP tanpa diberikan kesempatan mengungkapkan pelaku sebenarnya,” jelas Aziz.

Aziz melanjutkan, kuasa hukum merasa keberatan dan mengajukan keberatan kepada Kapolres, Kapolda dan Mabes Polri agar perkara ini menjadi atensi. Pada 13 Desember 23, saksi Mizar diberi kesempatan memberikan keterangan pada BAP kedua menyebutkan pelakunya selain Hendra itu bukan Jang kocot, ada pelaku lain inisial R dan S.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap pula peran pelaku lain dengan inisial R dan S bersama terdakwa Hendra membacok korban dua kali. Setelah membacok korban, pelaku S memegang tangan kanan Mizar dan pelaku R memegang tangan kiri korban, lalu Hendra mengancam Mizar untuk menyebutkan nama Jang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.

"Kami selaku kuasa hukum terpanggil, ini menyangkut hati nurani di mana ada orang yang diduga tidak bersalah dihukum dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang tidak sama sekali dilakukan.

“Kami selaku tim kuasa hukum bertugas mengupayakan hadirnya keadilan untuk klien kami, dengan mengawal jalannya persidangan dan menghadirkan saksi agar fakta-fakta terungkap berdasarkan kebenaran dan kami berharap kelien kami agar dapat dibebaskan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dari Angkasa alias Jang Kocot meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Terlihat dari hasil sidang keterangan saksi bahwa keluarga korban pembunuhan, termasuk anak dari korban tidak meyakini bahwa Angkasa alias Jang Kocot terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut kuasa hukum, Aulia Aziz, SH, didampingin tim menjelaskan, pihaknya hari ini menghadiri agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan yang ada di Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi beberapa waktu lalu.

“Hari ini adalah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, saksi dari korban termasuk ada polisi dari proses penangkapan dua terdakwa yang saat ini kita dampingi yaitu Jang Kocot. Saksi yang dihadirkan sembilan orang, lima dari tim kepolisian, empat dari keluarga korban khususnya ada istri dan juga anak anak almarhum,” jelas Aziz kepada awak media.

Aziz menuturkan, pihaknya mendengarkan langsung keterangan dari beberapa saksi dari korban yang dihadirkan. Dalam keterangan tersebut bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Pada hari ini klien kita belum dimintai keterangannya, namun pada saat ini kita dapat mengambil garis besar saksi-saksi yang dihadirkan khusus dari kepolisian itu hanya mengetahui terkait masalah keterangan saksi mahkota yaitu MZ, yang menerangkan bahwasanya dua pelaku namun pada saat perkembangan kasus, mizar mencabut BAP dan memberikan BAP tambahan bahwasanya pelaku yang disebut bukan saudara Jang Kocot melainkan pelaku berinisial R, S dan H, menyebutkan nama Jang Kocot karena posisinya terancam,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, dalam fakta persidangan pihaknya mempertanyakan kepada saksi-saksi, kepada istri dan anak korban masalah motif.

“Bahwa satu bulan sebelum kejadian ada indikasi ingin mencelakai dari beberapa orang yang disebutkan, dari nama-nama yang disebutkan tidak ada nama klien kami yaitu Angkasa atau Jang Kocot, justru nama-nama yang disebutkan itu menyangkut pelaku berinisial H dan teman-temanya,” tambahnya.

Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan dari keterangan saksi-saksi serta melihat fakta-fakta bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuh, dan kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

“Dalam hukum ada istilah lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kita harapkan hakim dapat menggunakan hati nurani benar-benar berdasarkan fakta persidangan yang muncul nanti tanpa ada hal-hal yang mengotori, bersihnya dan kredibilitas dari pengadilan ini,” pungkasnya. 

Share

Ads