MUBA, GLOBALPLANET - Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal beserta 18 anggota mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Lima personel di antaranya mendapat Pin Emas.
Penyerahan penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel berlangsung pada Senin (03/06/2024) di halaman Mapolda Sumsel.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel, berkat keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres OKU Timur mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan Curas yang mengakibatkan siswa SMPN 2 Belitang meninggal dunia dan viral di media sosial. Serta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan sebanyak empat Laporan Polisi pada 2023.
Lima pemerima Pin Emas yakni Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Ipd M Nabil, Khairullah, S.Tr.K (Kanit Pidum), Bripka Edar Surono (Anggota Pidum), Bripka Deni Yunizar, (Anggota Pidum) dan Bripda Almukarrom.
"Penghargaan yang kita terima ini akan menjadi penyemangat kita dalam melaksanakan tugas," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi (13) yang sebelulmya dìtemukan di aliran sungai Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat terungkap.
Terungkapnya kasus ini setelah Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku berinisial RD (15), warga Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9/10 ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang.
Pelaku RD ditangkap anggota Reskrim Polres OKU Timur saat melarikan diri ke Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat 05 April 2024.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sepeda motor milik korban berkat bantuan Polda Sumsel.
Saat pelariannya ke Muba, sepeda motor korban yang dibawa pelaku ditinggalkan begitusaja pinggir jalan di Palembang.
Sehingga ada masyarakat yang melaporkan kendaraan tersebut ke Polda Sumsel. Ternyata sepeda motor itu milik korban Rifki.
Kapolres menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap Rifki berawal saat korban bertemu dengan tersangka di lapak tempatnya berjualan duku, pada Senin 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Antara korban dan tersangka memang sudah saling mengenal. Namun kesehariannya, pelaku tidak memiliki kendaraan motor.
Saat korban mendatangi tersangka di lapak jualan dukunya, di situ tersangka mulai berniat memiliki sepeda motor korban. Pelaku menyusun rencana dan melakukan tipudaya untuk mengajak korban keluar.
Modusnya pelaku meminta antar korban mengambil buah duku. Sekitar 40 menit dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk menghentikan kendaraan sepeda motornya.
Setelah berhenti, terangka melihat ada sepotong kayu karet sepanjang sekitar satu meter dan memukulkan punggung dan kepala belakang korban.
Dalam keadaan lemas, korban sempat meminta maaf jika ada salah kepada pelaku. Begitu pun pelaku meminta maaf dan membuang tubuh korban ke sungai setelah kaki dan tangan diikat pakai pelepah pisang.
Untuk memastikan korban tewas, pelaku juga menginjak tubuh korban hingga tidaj bergerak. Lalu pelaku pergi dengan mengawa semua barang korban mulai dari motor hingga jam tangan.