loader

Peristiwa Nenek Ditabrak Mobil, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait peristiwa seorang nenek bernama Jarah di tabrak sebuah mobil minibus jenis Avanza warna Hitam nopol BG 1088 AY, terjadi didepan KFC tepatnya di Dermaga Center Point kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Minggu (26/5/2024) lalu.

Benar, pengemudi mobil telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang. Hal ini seperti dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada media online ini.

"Benar ada kejadian mobil menabrak orang yang terjadi di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) hingga korban mengalami luka - luka dan di biarkan hingga viral di medsos," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didepan Mapolrestabes Palembang, Senin (3/6/2024) sore.

Menurut Kapolrestabes bahwa pihak meluruskan video tersebut, pertama pengemudi atau pelaku yang menabrak sudah diamankan ke Polrestabes Palembang dan telah dilakukan pemeriksaan. "Yang bersangkutan seorang laki - laki berusia 61 tahun," jelasnya.

Berdasarkan penjelasan korban maupun pengemudi ini, pada prinsipnya pengemudi tersebut tidak meninggalkan."Pada saat tertabrak pengemudi sempat menolong korban, diangkat kedalam mobil dan diantarkan kerumahnya di sebelah Lorong, karena korban berpesan jangan diantar kerumah takut anaknya marah, dan akhirnya dititipkan pada sebuah becak dengan harapan diantar," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Namun, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan karena tidak ada pembicaraan lebih lanjut terkait bagaimana proses pengobatannya hingga setelah itu anak korban mengadukan peristiwa ini ke SPKT Polrestabes Palembang dan tidak tahu siapa yang memviralkannya di medsos. 

"Saat ini kasusnya sudah kita tangani, tersangka sudah kita amankan dan kita lakukan pemberkasan. Namun, tidak kita lakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan. Akan tetapi pihak tersangka beritikad baik dan bersedia melakukan pengobatan," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Lanjutnya, saat ini telah dilakukan pemberkasan namun apabila pada saat pemeriksaan terjadi situasi yang kearah bersifat kekeluargaan atau melakukan penyelesaian permasalahan secara keluarga. 

"Pihak Kepolisian akan selalu membuka lebar atas permasalahan yang terjadi, sejatinya ada itikad baik sejak awal," tukasnya.

Untuk tersangka sendiri setelah dilakukan pemeriksaan mempunyai surat izin mengemudi (SIM), "Tersangka punya SIM, dan telah kita periksa, mempunyai itikad baik, dan komunikatif beberapa pertanyaan yang kita berikan. Untuk Pasal kita sangkakan 360 akibat kelalaian menyebabkan luka berat," tuturnya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan memang seharusnya bisa ditahan namun ada pertimbangan dari penyidik. "Yang mengambil kebijakan tidak melakukan penahanan seiring situasi yang kondusif dan ada hal - hal yang kearah lebih positif," tutupnya. 

Share

Ads