OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD OKU Timur Junaidi Majid, mengapresiasi kegiatan Operasi Senpi Musi 2024, yang dilakukan Polres setempat dan berhasil menyita 16 Senpi rakitan dan berhasil membekuk dua tersangka.
"Sebagai wakil rakyat kita tentu mendukung kegiatan Polres OKU Timur dalam melakukan kegiatan untuk menciptakan kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman,"terang anggota DPRD OKU Timur dari Dapil satu ini.
Politikus Partai NasDem ini juga menghimbau masyarakat agar jangan sampai memiliki Senpi karena itu akan membuat masalah hukum,katanya.
Dia juga mengajak masyarakat agar bersama-sama membantu tugas Polri dalam menjaga keamanan OKU Timur."Kita sebagai masayarakat tentu harus ikut andil dalam menjaga agar daerah kita tetap aman dan nyaman serta kondusif,"imbuhnya.
Seperti diberitkan sebelumnya, Selama Operasi Senpi Musi 2024, yang berlangsung selama 16 hari. Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil membekuk dua Target Operasi (TO) dan berhasil menyita 16 pucuk Senpi rakitan.
Demikian dikatakan, Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompl Polin Pakpahan, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Muklis, SH, MH, Kasi Humas AKP H, Edi Arianto, Kanit Pidum Ipda Sudono, saat jumpa pers pada Senin (15/07/2024).
Selama Operasi Senpi Musi yang berlangsung dari 26 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024, dua TO terpenuhi, dengan rincian, satu pucuk senpi rakitan laras pendek berbentuk revolver dengan lima butir amunisi call 9 MM. Satu pucuk senpi rakitan laras pendek berbentuk revolver dengan dua butir Amunisi Call 38 MM.
Selain 14 pucuk senpi rakitan dan lima butir amunisi hasil serahan dari masyarakat yang diserahkan melalui Polsek jajaran Polres OKU Timur dengan rincian, tujuh pucuk senjata api rakitan laras panjang serahan masyarakat. Tujuh pucuk senjata api rakitan laras pendek serahan masyarakat. Lima butir amunisi Call 9 MM serahan dari masyarakat.
Dasar Operasi Senpi Musi, Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR / 166 / VI / OPS. 1.3. / 2024. Tanggal 25 Juni 2024. Perilah Tentang Pelaksanaan OPS SENPI Musi 2024 jajaran Polda Sumatera Selatan. Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor : STR / 11 / VI / OPS. 1.3. / 2024. Tanggal 25 Juni 2024. Perilah Tentang Pelaksanaan OPS Senpi Musi 2024 di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Surat Perintah Kapolres OKU Timur Nomor : SPRIN / 497 / VI / OPS. 1.3. /2024. Tanggal 20 Juni 2024. Tentang Pelaksanaan OPS SENPI MUSI 2024 jajaran Polres OKU Timur.
Laporan Polisi Nomor : LP – A / 06 / VII / 2024 / SPKT – SATRESKRIM / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL. Tanggal 03 Juli 2024. Laporan Polisi Nomor : LP – A / 07 / VII / 2024 / SPKT – SATRESKRIM / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL. Tanggal 07 Juli 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Dik / 63 / VII / Res.1.17 / 2024, tanggal 03 Juli 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Dik / 64 / VII / Res.1.17 / 2024, tanggal 07 Juli 2024.
Tersangka yang menjadi TO Operasi Senpi Musi berinisial Po alias Ky (34) warga Desa Tridadi Kecamatan Madang
Suku I OKU Timur, dengan barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver dengan dua butir amunisi Call 38 MM.
Lalu tersangka BM alias MS (46) warga Dusun I Desa Bangun Harjo Rt. 007 Rw. 001 Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. Barang bukti satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan lima butir amunisi Call 9 MM, satu buah tas slempang warna biru,katanya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun. 1951. Dengan ancaman hukuman - Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun. 1951. Ancaman hukuman pidana mati dan atau hukuman seumur hidup.
"Kita himbau masyarakat jangan sampai memiliki Senpi jikapun ada agar segera diserahkan kepihak kepolisian, karena jika tertangkap tentu ada sanksi hukumnya,"ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, dua tersangka yang berhasil ditangkap berprofesi sebagai petani dan Senpi digunakan untuk keamanan dan jaga diri. Senpi hasil Operasi Senpi Musi ini berasal dari luar OKU Timur. Sejauh ini tidak ditemukan tempat pembuatan Senpi di OKU Timur.