loader

Selama Ops Patuh Musi 2024, Sat Lantas Polres OKU Timur Berikan Ratusan Sanksi Teguran Kepada Pengendara

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Satuan Lalu Lintas, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selaran (Sumsel) memberikan ratusan  sanksi teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, selama  14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2024.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury,  SIK, MSi melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, SH,  MH didampingi KBO Iptu Yulius, SE, pada Senin (29/07/2024)  mengatakan, pihaknya melakukan sanksi berupa teguran dan tilang kepada pengendara lalulintas yang terbukti melakukan pelanggaran.
    
"Sesuai dengan arahan dari pak Kapolda dan pak Kapolres, dalam melakukan Operasi Patuh Musi 2024 kita selalu mengedepankan Senyum, Sapa dan Salam. Terbukti selama operasi sebanyak 848 pelanggaran kita berikan sanksi berupa teguran untuk tidak melanggar lagi,"imbuhnya.

Dia menambahkan, dari sanksi teguran yang diberikan, sesuai dengan sasaran operasi diantaranya karena menggunakan handphone saat berkendara, anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan tiga orang (Boti).
     
"Ada juga yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan diantaranya  tidak menggunakan plat kendaraan, spion, tidak memakai safeti belt, melawan arus, hingga tidak memakai helm. Untuk itu kita terus menghimbau seluruh pengendara untuk melangkapi kendaraannya dan senantiasa mematuhi peraturan lalulintas,"imbuhnya.
     
Selain melakukan penertiban, Sat Lantas Polres OKU Timur juga melakukan pembagian puluhan helm dan jaket kepada pengendara yang melintas. "Jadi selain tindakan kita juga memberikan reward kepada pengendara dengan membagikan helm dan jaket,"tambah Yulius
      
Seperti diketahui, Operasi Patuh Musi 2024 digelar selama 2 pekan mulai Senin (15/7) hingga Minggu (28/07) yang mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".
       
Adapun yang menjadi sasaran operasi kali ini sesuai karakteristik wilayah masing-masing seperti ranmor R2 dan R4 yang melawan arus, tidak menggunakan TNKB atau tidak sesuai spektek penggunaan helm SNI dan bonceng lebih dari satu.

Share

Ads