PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebanyak enam orang narapidana (napi) dinyatakan bebas setelah menerima remisi umum dua dalam rangka memperingati HUT RI ke - 79 Tahun, Sabtu (17/8/2024).
Enam napi yang terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata, Palembang ini langsung Syuhud Syukur didepan pintu gerbang keluar lapas dengan didampingi beberapa petugas lapas dan Kabid Pembinaan, Jonson Manurung.
Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes melalui Kabid Pembinaan, Jonson Manurung mengatakan, ada 1654 jumlah penghuni lapas dari jumlah tersebut remisi yang didapat berdasarkan usulan 1467 dibagi dua.
"Ada remisi umum pertama 1485 dan remisi umum kedua atau dua ada 12 orang, dan dari 12 orang tersebut dimana ada 6 orang yang bebas hari ini Sabtu (17/8) dan 6 orang lagi masih menjalani subsidair," ujar Jonson diwawancarai didepan kantor lapas, Sabtu (17/8).
Menurut Jonson mengatakan, kondisi Lapas Klas I Merah Mata, Palembang saat ini dalam kondisi aman dan baik. Warga binaan sangat senang dan meriah dalam merayakan HUT RI ke - 79.
"Enam napi yang bebas sudah bisa langsung bertemu dengan keluarganya, dan kita menginstruksikan jangan kemana - mana lagi sehingga tidak terjadi hal - hal yang tidak kita inginkan," kata Jonson.
Jonson berharap, setelah bebas napi tersebut bisa kembali ke jati dirinya. "Dengan program - program bimbingan yang kami lakukan kepada mereka, sebagai anak bangsa, sebagai warga negara khususnya sebagai masyarakat kota Palembang mereka akan mendapatkan hal yang lebih bagus lagi diluar sana dan jangan lagi kembali melakukan pelanggaran hukum yang membuat mereka semakin terpuruk apalagi keluarga menunggu dirumah," pungkasnya.
Salah satu napi yang bebas, Hadi Ramadi mengatakan, saat ini perasaan sangat senang, sekali dan bangga apalagi akan berkumpul bersama keluarga kembali. "Sangat senang pak, bisa segera berkumpul keluarga," katanya.
Hadi juga mewakili dari teman lainnya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Kalapas Veri Johannes dan lainnya karena telah memberikan kami remisi pada 17 Agustus 2024 untuk kebebasan kami.
"Saya merasa senang dan mengucapakan banyak terima kasih kepada Kalapas dan petugas lainnya di lapas klas I merah mata, insyaallah ke depan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," katanya.