PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku diduga penyerobotan tanah milik almarhum Bayumi. Tanah seluas kurang lebih 78 hektare berada di Jalan Talang Jering Kabupaten, Banyuasin.
Pelaku bernama Hariyanto pun mendekam penjara di Polda Sumsel. Akibat perbuatannya setidaknya kerugian dialami korban kurang lebih Rp10 miliar.
"Benar satu pelaku sudah ditangkap, akan kordinasi dulu dengan direktur," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, Rabu (11/9/2024).
Kuasa Hukum keluarga Almarhum Bayumi Elisa Rahmawati mengatakan, awalnya almarhum Bayumi pada tahun 1956 membeli tanah tersebut dari masyarakat sekitar.
"Pihak korban mempunyai surat Pengakuan Hak (SPH) dari tangan pertama yang dibeli, kemudian dikuatkan lagi dengan tapal batas dari BPN Banyuasin dan Palembang, hal itu juga diketahui oleh BPN Provinsi untuk seluruh tanah kurang lebih seluas 78 hektare teesebut," katanya.
Kemudian, pada tahun 1980 dikuatkan lagi dengan peta yang dibuat BPN Banyuasin. "Pada tahun 2020 kita ulangi lagi dan disahkan oleh BPN Banyuasin dan Provinsi," jelasnya.
Dilaporkannya Haryanto, karena diduga mempunyai surat lain yang mengatasnamakan tanah tersebut milik mereka, padahal surat kepemilikan jelas-jelas punya Bayumi.
"Awalnya kakek dari Haryanto ini menempati tanah milik Bayumi ini untuk berkebun, namun setelah korban meninggal dunia di situlah awal mulah terjadinya dugaan penyerobotan ini. Kami harap warga yang menempati tanah tersebut dapat diajak duduk bersama dan untuk berbicara secara baik-baik agar tidak berbuntut panjang," katanya.