LUBUKLINGGAU, GLOBALPLANET - Pemilik dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang tengah berkonflik lahan dengan PT Gorby Putra Utama (GPU), H Halim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal ini terungkap setelah dilakukan Pelimpahan P21 Tahap 2 (Pelimpahan berkas perkara dan tersangka) dari Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas nama Tersangka Joko Putnomo dan Bagio alias Lujeng. Hari ini Senin, Tanggal 23 September 2024.
Perkara ini bermula dari Laporan dari PT. Gorby Putra Utama ke pihak berwajib Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Terlapor : Haji. Halim Ali, Joko Purnomo dan Bagio.
Release dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau diwakili oleh Kasie Pidana Umum Kejari Lubuk Linggau Ibu Mery Aryani S.H., M.H. dalam Wawancara dengan awak Media di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyampaikan bahwa ada Pelimpahan dari Kejaksaan Agung dan P21 di Kejaksaan Agung, untuk hari ini P21 Tahap 2 yaitu :Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
' Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek, Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Peneliti Kejaksaan Agung hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, dikarenakan Lokusnya berada diwilayah hukum Pengadilan Lubuk Linggau, Kebetulan hari ini dilimpahkan perkara atas nama Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng,' katanya.
Laporannya di Mabes Polri. Kedua Tersangka ini sebagai Staf Pekerja PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB). Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHP pidana ayat (1) dan (2) Dengan Ancaman Kurungan penjara paling lama enam tahun.
" Ada Keterkaitan dengan Terpidana sebelumnya pasti ada karena Pasal 263 KUHPidana adalah tentang Pemalsuan Dokumen. Setelah ini langsung di Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau", Ujar Kasie Pidum Kejari Lubuk Linggau dikutip dari pojokjurnalis.
Dikonfirmasi Awak Media, Sofhuan Yusfiansah, S.H., M.H., didampingi Prasetya Sanjaya SH Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) menurutnya ini kinerja Luar Biasa Dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Atas diserahkan barang bukti dan Tersang atas nama Bagio, dan Joko Purnomo yang keduanya adalah karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
'Karena sudah dinyatakan lengkap Kita tinggal menunggu saja Jadwal Persidangan,' jelasnya.
Keduanya diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara dengan Modus Memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai Dasar Penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi Masyakarat Muratara, Menganggu Iklim Investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sector batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masayarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ketika ditanya tentang H. Halim Ali sebagai Tersangka Utama kapan untuk dilimpahkan, Sofhuan mengatakan “Kami Sangat Percaya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama karena Para Tersangka ini dalam 1 (satu) Laporan Klien Kami, "Kita Serahkan Saja Sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sistem Hukum Kita Berpihak pada Kebenaran dan Fakta Hukum," ungkapnya.
Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum H Halim Bersurat ke Istana Minta Perlindungan pada Presiden
Sementara Pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT Gorby Putra Utama (PT GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.
Dalam suratnya tersebut, Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumatera Selatan, Kemas H. Halim Ali atau Haji Halim dan memohon perlindungan hukum.
Sebab, menurut Yusril, PT SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Hingga saat ini Haji Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya.
Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.
"PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (23/09).
Namun, kata Yusril, seiring berjalannya waktu PT GPU, yang bergerak di bidang mineral dan batubara (minerba), menyerobot.
“PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU,” ujar guru besar hukum tata negara di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia itu.
Katanya, PT GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dan, permintaan tersebut dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya.
Selain itu, mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut juga menyayangkan berjalannya proses pidana yang menetapkan 3 (tiga) tersangka dari pihak PT SKB, salah satunya adalah Haji Halim.
Adapun dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) pada 11 September 2024 dan 14 September 2024.
Dalam suratnya, Yusril, selaku penasihat hukum PT SKB, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pada 27 Mei 2024, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan antara PT SKB dan PT GPU.
Sepanjang pengamatan kami, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kepala Polri (Kapolri) tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024 yang pada pokoknya meminta Kapolri dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
"Kami meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Yusril menutup surat tersebut dengan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan.
“Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan,” kata Yusril, dikutip dari suaramerdeka.