PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap almarhumah AA (13), siswi SMP, di TPU Talang Kerikil kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Selasa (8/10) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang.
Dari Empat terdakwa anak yang disidang, satu terdakwa berinisial IS (16) yang merupakan pelaku utama dituntut hukuman mati.
Sedangkan tiga terdakwa anak lainnya, MZ (13) dituntut 10 tahun serta MS (12), dan AS (12) dituntut sama, masing-masing 5 tahun.
Sidang sendiri sempat molor. Baru dimulai pukul 17.00 WIB. Diawali dengan sidang tuntutan untuk tiga terdakwa, MZ, MS dan AS terlebih dahulu. Sedangkan terdakwa IS sidangnya digelar setelah salat Isya, tadi malam.
Tuntutan terhadap IS dibacakan langsung Kajari Palembang, Hutamrin, yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang tertutup namun menggunakan mic. Sehingga apa yang dibacakan terdengar hingga luar ruang sidang. Terdengar oleh awak media, hal yang memberatkan, selain sebagai otak pembunuhan dan memperkosa korban, perbuatan IS dinilai sadis dan biadab.
Terdakwa juga telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan masyarakat. Kemudian, tidak kooperatif dalam persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, dari hasil survei yang dilakukan Kejari Palembang, masyarakat menghendaki pelaku dihukun seberat-beratnya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Advokat Hermawan SH, penasehat hukum para terdakwa membenarkan, terdakwa IS dituntut pidana mati. Untuk terdakwa IS dituntut mati oleh JPU. Bagi kami, seharusnya JPU menuntut bebas klien kami. Sidang besok, kami akan ajukan nota pembelaan,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa MZ dituntut JPU 10 tahun penjara. Sedangkan NS dan AS masing-masing 5 tahun penjara. "Mereka dikenakan Pasal 76 D juncto 81 ayat 5 UU Perlindungan juncto 55 atat 1 KUHP," katanya usai sidang.
Terhadap tuntutan JPU itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sebab, seharusnya JPU menuntut bebas ketiga terdakwa. Alasannya, pada persidangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. "Dari fakta persidangan bahwa dari dakwaan kematian almarhumah AA pada pukul 14.00-14.45 WIB. Sedangkan yang dibuktikan saksi N dikuatkan saksi anak perempuan yang menerangan pada pukul 14.00 WIB korban masih hidup," bebernya.
Dengan begitu, ada ketidakcocokkan fakta dalam sidang antara isi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan. "Nanti akan kami buktikan saat pembelaan," bebernya.
Advokat dari 911 Hotman Paris, Zahra SH yang mendampingi keluarga korban mengatakan, tuntutan terhadap keempat ABH tersebut sudah sesuai dengan UU. “Sudah sesuai, tinggal nanti putusan hakim," katanya.