PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pengadilan Negeri Khusus klas IA Palembang, pada Kamis (10/10/2024) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Terhadap AA (13) yang terjadi di TPU Talang Kerikil, Sukarami Palembang.
Sidang yang digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan putsan. majelis hakim yang diketuai Hakim Eduward menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap pelaku utama, Is (16), harus menjalani hukuman di Lapas Anak Pakjo Palembang dan 1 tahun mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang.
Sebelum Vonis dijatuhkan kepada IS, pantauan di persidangan majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan terjadap ketiga terdakwa yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12)
Ketiganya dijatuhi vonis hukuman 1 tahun Pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Darmapala di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
"Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain divonis penjara IS terdakwa anak berhadapan dengan hukum dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU maupun para terdakwa kompak menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
Untuk diketahui bahwa Vonis ini lebih ringan dari tunyitan JPU sebelumnya, JPU sebelumnya menuntut MZ (13) dituntut 10 tahun lalu untuk dua terdakwa lainnya MS (12) dan AS (12) dituntut masing - masing 5 tahun. Sementara IS ditintut hukuman Mati.
Usai sidang kuasa hukum keluarga korban AA, dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan tersebut.
"Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa," ujar Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang, Kamis (10/10/2024).