loader

Melalui Kuasa Hukum, Muddai Madang Laporkan Dugaan Penggelapan Saham ke Polda Sumsel 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan, korban Muddai Madang memberi kuasa kepada Kuasa Hukum M Sanusi SH (46) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan dimaksud dalam Pasal 372 KUHP di SPKT Polda Sumsel, Kamis (17/10/2024) siang.

Didampingi tim dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokate And Legal Consultant, M Ali Ruben, STh.I, SH, Faisal Abdau SH, Fadrianto SH, Habizar Suryandi SH, Febriayansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH, Suwardi S.Sy laporan telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan terlapor bernama Asfan Fikri Sanaf.

Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan terjadi di Jalan Pangeran Ayin, Ruko Vila Kencana Damai Blok F No 02, Kantor Notaris Elmadiantini SH SPN, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Diwawancarai usai membuat laporan, Juru bicara (jubir) Firma Hukum Mahkota Justice, M Ali Ruben, STh.I, SH mengatakan, bersama tim kuasa hukum Mahkota Justice dari klien Muddai Madang melaporkan Asfan Fikri Sanaf dalam hal kasus 372 penggelepan. 

"Ada 17 dokumen yang kita serahkan kepada tim penyidik di Polda Sumsel, semoga nanti proses ini berjalan dengan terbuka, dengan baik dan bisa memberikan rasa keadilan buat kita semua," ujar Ali Ruben diwawancarai di depan SPKT Polda Sumsel, Kamis (17/10/2024) siang.

Menurut Ali Ruben menjelaskan, bahwa pada tahun 2016 terlapor membeli saham Sriwijaya Optimis Mandiri milik klien kita (korban) sebanyak 1.084 lembar dengan nilai diperkirakan Rp.5.420.000.000,- namun saat itu terlapor belum melakukan pembayaran kepada korban.

"Pada Tahun 2021 korban mendapat kabar bahwa saham yang dibeli terlapor kepada korban dialihkan kepada saudara Hendri Zainudin tanpa mengkonfirmasi atau meminta izin kepada korban," katanya. 

Sambungnya, dari Tahun 2016 sampai sekarang klien kami telah berupaya untuk meminta terlapor melakukan pembayaran kepada klien kami. Baik itu secara kekeluargaan maupun dengan cara lainnya, namun permintaan tersebut tidak pernah diindahkan terlapor.

"Kita telah melakukan somasi sebanyak tiga kali tetapi terlapor tidak ada respon sama sekali, maka dari itu kita rapat dan mengambil kesimpulan untuk melaporkan di Polda Sumsel. Dan laporan diterima dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.

Share

Ads