loader

Membebaskan Dua Pekerja PT SKB, Pengadilan Tinggi Palembang Mendapat Apresiasi dari Massa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tergabung dalam Serikat Pekerja PT SKB dan Ormas Garda Prabowo, ratusan massa menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (28/10/2024) pagi. 

Kedatangan massa ini untuk memberikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Tinggi Palembang yang telah membebaskan dua pekerja PT SKB yakni Jumadi (37) dan Indra (45) dari jeratan hukum.

Sebelumnya, Jumadi dan Indra didakwa oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau bersalah atas merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Namun setelah diajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkannya dengan Nomor 256/Pid.Sus-LH/2024 PT PLG jo Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg.

Jumadi dan Indra, dinyatakan bebas dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kita hari ini menyampaikan apresiasi terhadap pengadilan tinggi dan memberikan penghargaan. Tapi penghargaan ini bukan semata-mata mereka seperti apa," kata Koordinator Aksi Feriyandi dilokasi. 

Feriyandi juga meminta pengadilan tinggi ini supaya lebih bersih. "Tidak ada permainan dalam perkara dan sangat berterima kasih dengan keputusan ini," sambungnya.

Pada kesempatan ini juga, mereka juga menekankan pentingnya menghormati putusan yang sudah berkekuatan tetap. Serta menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap karyawan daj Dirut PT SKB Haji Alim.

Selain itu, mereka meminta agar PN Lubuklinggau dapat mencontoh Pengadilan Tinggi Palembang dalam menegakan keadilan atas dakwaan dua karyawan PT SKB lainnya yakni Bagio dan Djoko yang akan menjalani sidang putusan sela.

"Kita menginginkan hakim supaya mengawasi kinerja pengadilan di daerah, karena selama ini banyak salah persepsi dalam menangani perkara," ujar Feriyandi. 

Humas Pengadilan Tinggi Palembang Sohe mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja PT SKB dan Ormas Garda Prabowo atas apresiasi yang diberikan kepada pihaknya.

"Terima kasih kepada Serikat Pekerja PT SKB dan ormas Garda Prabowo, ini yang kita harapkan kalau ingin menyampaikan apresiasi kepada suatu lembaga berilah dengan cara yang soft, yang lunak dan lembut seperti ini, aksi damai," ungkapnya.

Lanjut Sohe mengatakan, dalam sistem hukum kehakiman tidak menganut strit presiden akan tetapi menganut persuasif of precedent. Jadi putusan terdahulu tidak mengikat hakim yang dibawanya.

"Jadi keputusan hakim tinggi tentunya berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP, diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti biasanya," tuturnya.

Jadi sekali lagi, putusan PT Palembang tidak mengikat hakim yang di bawahnya. Apalagi perkara ini masih upaya hukum kasasi, putusan kasasi besok bagaimana hasilnya kita serahkan ke hakim kasasi," tutupnya.

Share

Ads